Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah kecamatan Cangkringan oleh polsek Cangkringan Sleman Yogyakarta
Pengarang
Wahyu Tri Cahyono
No. Panggil
46-07-040
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-040
100Entri Utama Nama orang 65
245Judul Utama Penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah kecamatan Cangkringan oleh polsek Cangkringan Sleman Yogyakarta
100aNo. Mahasiswa 5766
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 97 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Skripsi ini adalah tentang penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Cangkringan Sleman Yogyakarta, perhatian utama dalam kajian skripsi ini adalah bagaimana penambangan pasir tanpa ijin dapat terjadi di wilayah Kecamatan Cangkringan dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan Polsek Cangkringan dalam menangani masalah penambangan pasir tanpa ijin di wilayahnya serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penanganan penambangan pasir tanpa ijin tersebut.Rancangan penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus yang bersifat deskriptif analisis. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan sudah ada sejak dahulu yaitu sejak pertama kalinya Gunung Merapi beraktifitas mengeluarkan lava sekitar tahun 1930an dimana saat itu undang-undang maupun peraturan yang mengatur kegiatan penambangan pasir belum ada.Akibatnya, oleh sebagian masyarakat penambangan pasir dianggap sebagai suatu kebiasaan dan sudah menjadi tradisi yang turun-temurun sehingga makin hari jumlah penambang pasir pun meningkat dan marak. Maraknya penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan disebabkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu faktor alam (Gunung Merapi), faktor sosial dan ekonomi serta faktor hukum. Polsek Cangkringan selaku ujung tombak kepolisian memiliki tanggungjwab di dalam menertibkan para penambang pasir tanpa ijin tersebut. Upaya yang dilakukan Polsek Cangkringan dalam menangani masalah penambangan pasir tanpa ijin tersebut lebih mengedepankan aspek persuasif argumentatif dengan melalui tindakan preemtif dan preventif, tindakan represif tidak dilaksanakan karena beberapa pertimbangan salah satunya adalah karena penambangan pasir sudah menjadi mata pencaharian sebagian besar penduduk sedangkan pemerintah daerah belum memiliki solusi untuk kesejahteraan masyarakat penambang. Polsek Cangkringan dalam menangani penambangan pasir tanpa ijin di wilayahnya menglladapi beberapa kendala antara lain keterbatasan jumlah personel, keterbatasan kemapuan personel, minimnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah, kondisi adat istiadat dan budaya masyarakat, kebutuhan pasir sebagai bahan bangunan yang terus meningkat, sanksi hukum yang ringan serta faktor alam yaitu Gunung Merapi. <p>Penulis menyarankan agar penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan harus dilaksanakan secara bersama antara masyarakat, pemda dan aparat kepolisian, Pemerintah Daerah kabupaten Sleman diharapkan dapat segera merelokasi tempat-tempat yang boleh ditambang maupun yang tidak, perlunya menyiapkan lapangan pekerjaan yang bare sebagai langkah alih profesi bagi penambang pasir dengan meningkatkan ketrampilan bercocok tanam, perikanan dan lain-lain serta meningkatkan sistem kejar Paket A untuk mengurangi penduduk yg buta huruf, Polsek Cangkringan diharapkan dapat bertindak tegas dengan membuat program rencana penetiban secara matang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat penambang dengan menentukan sasaran prioritas, perlunya peningkatan kemampuan babinkamtibmas disertai rekruitmen anggota babinkamtibmas yang benar dan peningkatan kesejahteraan bagi anggota babinkamtibmas sebagai pendorong motivasi.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Jaali, H.W.M. Taufik Hidayat
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-040 46-07-040 46-07-040 TERSEDIA

Abstrak

<p>Skripsi ini adalah tentang penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Cangkringan Sleman Yogyakarta, perhatian utama dalam kajian skripsi ini adalah bagaimana penambangan pasir tanpa ijin dapat terjadi di wilayah Kecamatan Cangkringan dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan Polsek Cangkringan dalam menangani masalah penambangan pasir tanpa ijin di wilayahnya serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penanganan penambangan pasir tanpa ijin tersebut.Rancangan penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus yang bersifat deskriptif analisis. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan sudah ada sejak dahulu yaitu sejak pertama kalinya Gunung Merapi beraktifitas mengeluarkan lava sekitar tahun 1930an dimana saat itu undang-undang maupun peraturan yang mengatur kegiatan penambangan pasir belum ada.Akibatnya, oleh sebagian masyarakat penambangan pasir dianggap sebagai suatu kebiasaan dan sudah menjadi tradisi yang turun-temurun sehingga makin hari jumlah penambang pasir pun meningkat dan marak. Maraknya penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan disebabkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu faktor alam (Gunung Merapi), faktor sosial dan ekonomi serta faktor hukum. Polsek Cangkringan selaku ujung tombak kepolisian memiliki tanggungjwab di dalam menertibkan para penambang pasir tanpa ijin tersebut. Upaya yang dilakukan Polsek Cangkringan dalam menangani masalah penambangan pasir tanpa ijin tersebut lebih mengedepankan aspek persuasif argumentatif dengan melalui tindakan preemtif dan preventif, tindakan represif tidak dilaksanakan karena beberapa pertimbangan salah satunya adalah karena penambangan pasir sudah menjadi mata pencaharian sebagian besar penduduk sedangkan pemerintah daerah belum memiliki solusi untuk kesejahteraan masyarakat penambang. Polsek Cangkringan dalam menangani penambangan pasir tanpa ijin di wilayahnya menglladapi beberapa kendala antara lain keterbatasan jumlah personel, keterbatasan kemapuan personel, minimnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah, kondisi adat istiadat dan budaya masyarakat, kebutuhan pasir sebagai bahan bangunan yang terus meningkat, sanksi hukum yang ringan serta faktor alam yaitu Gunung Merapi. <p>Penulis menyarankan agar penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan harus dilaksanakan secara bersama antara masyarakat, pemda dan aparat kepolisian, Pemerintah Daerah kabupaten Sleman diharapkan dapat segera merelokasi tempat-tempat yang boleh ditambang maupun yang tidak, perlunya menyiapkan lapangan pekerjaan yang bare sebagai langkah alih profesi bagi penambang pasir dengan meningkatkan ketrampilan bercocok tanam, perikanan dan lain-lain serta meningkatkan sistem kejar Paket A untuk mengurangi penduduk yg buta huruf, Polsek Cangkringan diharapkan dapat bertindak tegas dengan membuat program rencana penetiban secara matang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat penambang dengan menentukan sasaran prioritas, perlunya peningkatan kemampuan babinkamtibmas disertai rekruitmen anggota babinkamtibmas yang benar dan peningkatan kesejahteraan bagi anggota babinkamtibmas sebagai pendorong motivasi.

File Digital

46-07-040.pdf
skripsi/46-07-040.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
65; Jaali, H.W.M. Taufik Hidayat. (2007). Penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah kecamatan Cangkringan oleh polsek Cangkringan Sleman Yogyakarta. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.