Cover tidak tersedia
Judul
Koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di pasar burung Pramuka Jakarta Timur
Pengarang
Azis Andriansyah
No. Panggil
46-07-033
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-033
100Entri Utama Nama orang 58
245Judul Utama Koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di pasar burung Pramuka Jakarta Timur
100aNo. Mahasiswa 5575
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 66 p. : ll. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Indonesia merupakan negara megabiodiversity yaitu negara yang memiliki keaneka ragaman hayati yang cukup tinggi. Hal tersebut mengakibatkan adanya permintaan dari luar negeri untuk membeli atau mengambil kekayaan hayati tersebut salah satunya adalah satwa. Ada berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan satwa dari Indonesia. Salah satu cara untuk mendapatkannya adalah membeli di pasar yaitu Pasar Burung Pramuka. Sebenarnya pasar ini merupakan pasar burung, akan tetapi sudah lama para pedagang di tempat itu menjual juga berbagai jenis reptil dan berbagai jenis primata yang disimpan di rumah-rumah yang terletak di belakang pasar. Perputaran uang di tempat itu tidaklah besar. Paket-paket pesanan yang berisi ratusan binatang dihargai sekitar Rp 40 juta hingga Rp 200 juta. Namun, bila satwa yang dikirim itu dihargai di pasar intemasional, jumlahnya akan membengkak hingga milyaran rupiah. Paling tidak, untuk seekor kukang yang dihargai Rp 300.000 di Pasar Burung Pramuka akan dihargai Rp 10 juta di Jepang. Menelusuri lebih jauh lagi, asal binatang itu dari berbagai penjuru di Tanah Air, baik di sekitar Jakarta, seperti Sukabumi dan Banten, maupun yang jauh hingga ke Papua. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian penelitian lapangan (field research). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya praktik perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka, bagaimana koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan illegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan illegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka. Permasalahan dalam penelitian ini akan dianalisa dengan Konsep Koordinasi, Konsep Faktor Penegakan Hukum, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 dan Konsep Partisipasi <p>Hasil penelitian ini diketahui bahwa perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka tersebut hingga saat ini masih terus ada hanya saja praktik perdagangannya tidak secara terang-terangan lagi. Fakta yang ditemukan di lapangan pada saat penulis melakukan wawancara dan pengumpulan data diketahui bahwa koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka masih lemah. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka menurut penulis adalah sebagai berikut: Pertama adalah faktor landasan hukum yang belum ada, kedua adalah faktor penegak hukumnya, ketiga adalah faktor sarana dan prasarana dan keempat faktor budaya masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Indriyanto Senoaji, V. Sambudyono
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-033 46-07-033 46-07-033 TERSEDIA

Abstrak

<p>Indonesia merupakan negara megabiodiversity yaitu negara yang memiliki keaneka ragaman hayati yang cukup tinggi. Hal tersebut mengakibatkan adanya permintaan dari luar negeri untuk membeli atau mengambil kekayaan hayati tersebut salah satunya adalah satwa. Ada berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan satwa dari Indonesia. Salah satu cara untuk mendapatkannya adalah membeli di pasar yaitu Pasar Burung Pramuka. Sebenarnya pasar ini merupakan pasar burung, akan tetapi sudah lama para pedagang di tempat itu menjual juga berbagai jenis reptil dan berbagai jenis primata yang disimpan di rumah-rumah yang terletak di belakang pasar. Perputaran uang di tempat itu tidaklah besar. Paket-paket pesanan yang berisi ratusan binatang dihargai sekitar Rp 40 juta hingga Rp 200 juta. Namun, bila satwa yang dikirim itu dihargai di pasar intemasional, jumlahnya akan membengkak hingga milyaran rupiah. Paling tidak, untuk seekor kukang yang dihargai Rp 300.000 di Pasar Burung Pramuka akan dihargai Rp 10 juta di Jepang. Menelusuri lebih jauh lagi, asal binatang itu dari berbagai penjuru di Tanah Air, baik di sekitar Jakarta, seperti Sukabumi dan Banten, maupun yang jauh hingga ke Papua. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian penelitian lapangan (field research). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya praktik perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka, bagaimana koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan illegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan illegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka. Permasalahan dalam penelitian ini akan dianalisa dengan Konsep Koordinasi, Konsep Faktor Penegakan Hukum, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 dan Konsep Partisipasi <p>Hasil penelitian ini diketahui bahwa perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka tersebut hingga saat ini masih terus ada hanya saja praktik perdagangannya tidak secara terang-terangan lagi. Fakta yang ditemukan di lapangan pada saat penulis melakukan wawancara dan pengumpulan data diketahui bahwa koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka masih lemah. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka menurut penulis adalah sebagai berikut: Pertama adalah faktor landasan hukum yang belum ada, kedua adalah faktor penegak hukumnya, ketiga adalah faktor sarana dan prasarana dan keempat faktor budaya masyarakat.

File Digital

46-07-033.pdf
skripsi/46-07-033.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
58; Indriyanto Senoaji, V. Sambudyono. (2007). Koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di pasar burung Pramuka Jakarta Timur. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.