Cover tidak tersedia
Judul
Praktik penegakan hukum tindak pidana illegal logging di kecamatan Talamau oleh Polres Pasaman Barat
Pengarang
R. Har Deny Yanto F.S.
No. Panggil
46-07-026
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-026
100Entri Utama Nama orang 51
245Judul Utama Praktik penegakan hukum tindak pidana illegal logging di kecamatan Talamau oleh Polres Pasaman Barat
100aNo. Mahasiswa 5457
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 100 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Pencurian kayu atau yang sering dikenal dengan illegal logging yang terjadi di Talamau Kabupaten Pasaman Barat jika dibiarkan akari berakibat rusaknya kelestarian hutan lindung tersebut, namun meskipun sudah dilakukan penegakan hukum terhadap pencurian kayo tetapi kasus pencurian kayu masih ada, ini dapat dilihat dengan kerusakan hutan semakin bertambah. Hal inilah yang menjadi latar belakang penelitian yang dilakukan oleh penulis. <p>Penelitian ini berisikan 6 Bab dengan 3 permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana praktik Illegal Logging yang terjadi serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong para pelaku melakukan aksi pencuriannya dan bertujuan untuk menggambarkan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Pasaman Barat serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menangani kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di Talamau Pasaman Barat. <p>Metodologi dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis, sumber data dan informasi diperoleh dari KaPolres, Kasat Reskrim, Kapolsek, penyidik, Kepala Dinas Kehutanan, anggota, tersangka dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, studi dokumen serta dokumentasi, sedangkan metode analisis dengan metode analisis kualitatif. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori Routine Activities Theory, strain, koordinasi, pilihan rasional, konsep penegakan hukum, konsep pencegahan kejahatan, konsep kinerja, asas lex spesialis lex generalis dan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. <p>Temuan penelitian antara lain sejarah hutan lindung di Pasaman Barat, karakteristik masyarakat penyangga, praktik pencurian/penebangan kayu di Pasaman Barat sedangkan kesimpulan dalam penelitian ini, pertama bahwa benar telah terjadi pencurian kayu yang dilakukan dengan menggunakan modus menebang dengan menggunakan beliung dan chainsaw, kemudian mengangkut menggunakan hewan dan kendaraan truk agar tidak dicurigai kayu tersebut dicampur dengan kayu bakar atau barang-barang lainnya seperti hasil kebun, gerobak dorong, sekop/cangkul, dan kemudian untuk dijual, adapun faktor-faktor yang mendorong antara lain kebutuhan ekonomi para pelaku, sedikitnya petugas yang berjaga/mengamankan dan adanya persepsi masyarakat. Kedua, upaya penegakan hukum berupa tindakan preventif dengan peneggaan dan patroli serta tindakan represif dengan proses penyidikan telah dilakukan oleh Polres Pasaman Barat bersama Dinas Kehutanan dan tim terpadu akan tetapi belum efektifmencegah terjadinya pencurian kayu. Ketiga faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana Polres Pasaman Barat, faktor masyarakat, dan faktor budaya masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Ronny Lihawa, Unggul Sediyantoro
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-026 46-07-026 46-07-026 TERSEDIA

Abstrak

<p>Pencurian kayu atau yang sering dikenal dengan illegal logging yang terjadi di Talamau Kabupaten Pasaman Barat jika dibiarkan akari berakibat rusaknya kelestarian hutan lindung tersebut, namun meskipun sudah dilakukan penegakan hukum terhadap pencurian kayo tetapi kasus pencurian kayu masih ada, ini dapat dilihat dengan kerusakan hutan semakin bertambah. Hal inilah yang menjadi latar belakang penelitian yang dilakukan oleh penulis. <p>Penelitian ini berisikan 6 Bab dengan 3 permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana praktik Illegal Logging yang terjadi serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong para pelaku melakukan aksi pencuriannya dan bertujuan untuk menggambarkan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Pasaman Barat serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menangani kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di Talamau Pasaman Barat. <p>Metodologi dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis, sumber data dan informasi diperoleh dari KaPolres, Kasat Reskrim, Kapolsek, penyidik, Kepala Dinas Kehutanan, anggota, tersangka dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, studi dokumen serta dokumentasi, sedangkan metode analisis dengan metode analisis kualitatif. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori Routine Activities Theory, strain, koordinasi, pilihan rasional, konsep penegakan hukum, konsep pencegahan kejahatan, konsep kinerja, asas lex spesialis lex generalis dan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. <p>Temuan penelitian antara lain sejarah hutan lindung di Pasaman Barat, karakteristik masyarakat penyangga, praktik pencurian/penebangan kayu di Pasaman Barat sedangkan kesimpulan dalam penelitian ini, pertama bahwa benar telah terjadi pencurian kayu yang dilakukan dengan menggunakan modus menebang dengan menggunakan beliung dan chainsaw, kemudian mengangkut menggunakan hewan dan kendaraan truk agar tidak dicurigai kayu tersebut dicampur dengan kayu bakar atau barang-barang lainnya seperti hasil kebun, gerobak dorong, sekop/cangkul, dan kemudian untuk dijual, adapun faktor-faktor yang mendorong antara lain kebutuhan ekonomi para pelaku, sedikitnya petugas yang berjaga/mengamankan dan adanya persepsi masyarakat. Kedua, upaya penegakan hukum berupa tindakan preventif dengan peneggaan dan patroli serta tindakan represif dengan proses penyidikan telah dilakukan oleh Polres Pasaman Barat bersama Dinas Kehutanan dan tim terpadu akan tetapi belum efektifmencegah terjadinya pencurian kayu. Ketiga faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana Polres Pasaman Barat, faktor masyarakat, dan faktor budaya masyarakat.

File Digital

46-07-026.pdf
skripsi/46-07-026.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
51; Ronny Lihawa, Unggul Sediyantoro. (2007). Praktik penegakan hukum tindak pidana illegal logging di kecamatan Talamau oleh Polres Pasaman Barat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.