Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan tidak pidana penambangan batubara tanpa ijin oleh satuan reserse kriminal Polres Kutai Kertanegara
Pengarang
Yudhi Wiratama
No. Panggil
46-07-025
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-025
100Entri Utama Nama orang 50
245Judul Utama Penyidikan tidak pidana penambangan batubara tanpa ijin oleh satuan reserse kriminal Polres Kutai Kertanegara
100aNo. Mahasiswa 5737
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 95 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari maraknya penambangan liar khususnya batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara telah menimbulkan banyak kerugian. Tambang ilegal tidak pernah memperhatikan AMDAL, sehingga tidak ada reklamasi lahan paska kegiatan penambangan, atau dengan kata lain lahan yang telah ditambang di tinggal begitu saja. Oleh sebab itu, menuntut satuan reserse kriminal dalam penyidikannya tersebut. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, bagaimana proses penyidikan satuan reserse kriminal Polres Kutai Kartanegara dalam tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin dan hambatan-hambatannya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. <p>Dalam hasil penelitian ini bahwa aktivitas penambangan tanpa ijin khususnya batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha akibat tingginya permintaan akan batubara dan juga keuntungan yang besar bagi pengusaha sehingga menimbulkan penambangan batubara tanpa ijin. Aktivitas penambangan batubara tanpa ijin tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi social ekonomi masyarakat yang rendah, kondisi budaya masyarakat yang menganggap tanah di Kutai Kartanegara merupakan hak ulayat dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya oleh masyarakat, rendahnya wawasan masyarakat dan tumpang tindihnya kebijakan tentang Penambangan batubara tanpa ijin. Di samping itu, penambangan batubara tanpa ijin telah menimbulkan berbagai dampak terhadap sarana jalan umum yang rusak, adanya konflik lahan, penghancuran dan pencemaran lingkungan serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat. Oleh sebab itu, dituntut bagi satuan reskrim untuk menindak dengan cam penegakan hukum melalui proses penyidikan terhadap para pelaku penambangan batubara tanpa ijin, agar para pelaku jera untuk tidak melakukan penambangan batubara tanpa ijin. <p>Pembahasan dalam penelitian Iebih difokuskan pada faktor-faktor penyebab penambangan batubara tanpa ijin, dan penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin oleh satuan reskrim yang dikendalikan oleh kasat reskrim sebagai pemimpin dalam sebuah organisasi kepolisian melalui proses penyidikan dan hambatan-hambatannya. <p>Kesimpulan bahwa aktivitas pertambangan batubara tanpa ijin di kabupaten Kutai Kartanegara telah mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan negara. Proses penyidikan sat reskrim Polres Kutai Kartanegara dalam tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin mempunyai peran represif yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan yang salah satunya yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya pertambangan tanpa iijin. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sat reskrim telah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian dalam rangka memberantas penambangan batubara tanpa ijin baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang diketahui sendiri. Disarankan : 1) Untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat, penertiban dan penanggulangan penambangan batubara tanpa ijin, 2) Perlunya penghentian pertambangan batubara illegal secara total. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bisa melakukan penghentian pertambangan batubara illegal secara tegas tanpa pandang bulu dan transparan, kalau perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari unsur di luar pemerintah, 3) Perlunya dilaksanakan koordinasi antara Polres Kutai Kartanegara dengan aparat terkait khususnya dengan Criminal Justice System setempat dalam menentukan besarnya denda dan lamanya ancaman hukuman terhadap pelaku pertambangan tanpa ijin sehingga dapat menimbulkan efek jera, 4) Perlunya sosialisasi tentang undang-undang Pertambangan baik kepada aparat terkait maupun kepada masyarakat sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penambangan batubara tanpa ijin.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Sonny Harsono, M. Guntur Ariadi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-025 46-07-025 46-07-025 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari maraknya penambangan liar khususnya batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara telah menimbulkan banyak kerugian. Tambang ilegal tidak pernah memperhatikan AMDAL, sehingga tidak ada reklamasi lahan paska kegiatan penambangan, atau dengan kata lain lahan yang telah ditambang di tinggal begitu saja. Oleh sebab itu, menuntut satuan reserse kriminal dalam penyidikannya tersebut. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, bagaimana proses penyidikan satuan reserse kriminal Polres Kutai Kartanegara dalam tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin dan hambatan-hambatannya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. <p>Dalam hasil penelitian ini bahwa aktivitas penambangan tanpa ijin khususnya batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha akibat tingginya permintaan akan batubara dan juga keuntungan yang besar bagi pengusaha sehingga menimbulkan penambangan batubara tanpa ijin. Aktivitas penambangan batubara tanpa ijin tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi social ekonomi masyarakat yang rendah, kondisi budaya masyarakat yang menganggap tanah di Kutai Kartanegara merupakan hak ulayat dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya oleh masyarakat, rendahnya wawasan masyarakat dan tumpang tindihnya kebijakan tentang Penambangan batubara tanpa ijin. Di samping itu, penambangan batubara tanpa ijin telah menimbulkan berbagai dampak terhadap sarana jalan umum yang rusak, adanya konflik lahan, penghancuran dan pencemaran lingkungan serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat. Oleh sebab itu, dituntut bagi satuan reskrim untuk menindak dengan cam penegakan hukum melalui proses penyidikan terhadap para pelaku penambangan batubara tanpa ijin, agar para pelaku jera untuk tidak melakukan penambangan batubara tanpa ijin. <p>Pembahasan dalam penelitian Iebih difokuskan pada faktor-faktor penyebab penambangan batubara tanpa ijin, dan penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin oleh satuan reskrim yang dikendalikan oleh kasat reskrim sebagai pemimpin dalam sebuah organisasi kepolisian melalui proses penyidikan dan hambatan-hambatannya. <p>Kesimpulan bahwa aktivitas pertambangan batubara tanpa ijin di kabupaten Kutai Kartanegara telah mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan negara. Proses penyidikan sat reskrim Polres Kutai Kartanegara dalam tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin mempunyai peran represif yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan yang salah satunya yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya pertambangan tanpa iijin. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sat reskrim telah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian dalam rangka memberantas penambangan batubara tanpa ijin baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang diketahui sendiri. Disarankan : 1) Untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat, penertiban dan penanggulangan penambangan batubara tanpa ijin, 2) Perlunya penghentian pertambangan batubara illegal secara total. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bisa melakukan penghentian pertambangan batubara illegal secara tegas tanpa pandang bulu dan transparan, kalau perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari unsur di luar pemerintah, 3) Perlunya dilaksanakan koordinasi antara Polres Kutai Kartanegara dengan aparat terkait khususnya dengan Criminal Justice System setempat dalam menentukan besarnya denda dan lamanya ancaman hukuman terhadap pelaku pertambangan tanpa ijin sehingga dapat menimbulkan efek jera, 4) Perlunya sosialisasi tentang undang-undang Pertambangan baik kepada aparat terkait maupun kepada masyarakat sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penambangan batubara tanpa ijin.

File Digital

46-07-025.pdf
skripsi/46-07-025.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
50; Sonny Harsono, M. Guntur Ariadi. (2007). Penyidikan tidak pidana penambangan batubara tanpa ijin oleh satuan reserse kriminal Polres Kutai Kertanegara. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.