Cover tidak tersedia
Judul
Penegangan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu illegal oleh Polres Bitung
Pengarang
Zamroni Wibowo
No. Panggil
46-07-019
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-019
100Entri Utama Nama orang 44
245Judul Utama Penegangan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu illegal oleh Polres Bitung
100aNo. Mahasiswa 5751
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik ix, 100 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penulisan karya ilmiah (Skripsi) ini mengangkat masalah penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal oleh satuan Reskrim Polres Bitung. Pentingnya penelitian ini dilakukan dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan yang ada di Pulau Ammon dan Temate serta P.P Lease dan kepentingan bisnis bagi para pengusaha kayu yang ada di Kota Madya Bitting untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam kegiatan Pengangkutan Kayu Illegal. Kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat dan para pengusaha kayu, dikarenakan kota Bitung tidak memiliki hutan yang dapat dijadikan illegal logging. Kondisi sosial ekonomi masyarakat masih dibawah kemiskinan ditambah dengan krisis ekonomi yang mengakibatkan harga kebutuhan pokok melambung tinggi akibat terjadinya reformasi. <p>Rumusan masalah skripsi ini meliputi : (1) bagaimana latar belakang dan modus operandi Pengangkutan Kayu Illegal di Kota Madya Bitung, (2) upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Polres Bitung dalam penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi, (3) faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi di Kota Madya Bitting. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan rumusan masalah yang tersebut diatas. <p>Latar belakang Pengangkutan Kayu Illegal di wilayah hukum Polres Bitung disebabkan faktor ekonomi dari krisis moneter akibat dampak reformasi selain itu karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan. Upaya yang dilakukan Polres Bitung dalam penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi adalah dengan melakukan upaya preventif dan represif yaitu, melakukan Sosialisasi tentang Pengangkutan Kayu Illegal dan sanksi hukum bagi pelakunya. selain itu meIakulcan upaya penyidikan terhadap pelaku Pengangkutan Kayu Illegal yang tertangkap oleh personil Polres Bitting. Faktor-faktor yang mmpengaruhi penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal yaitu, faktor hukum yang ada, penegak hukum yang melaksanakannya, sarana dan fasilitas, kondisi masyarakat, dan kebudayaan yang ada di Bitung. <p>Dalam pembahasan permasalahan tentang penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal ini dilakukan dengan menggunakan konsep dan teori oleh Prof Dr. Soerjono Soekanto tentang penegakan hukum, Strain theory manurut Robert K Merton, teori Motivasi dari Abraham H. Maslow dan dasar hukum tentang penanganan Pengangkutan Kayu Illegal. Teori dan konsep ini digunakan sebagai dasar untuk membahas permasalahan yang ada. <p>Dari hasil penelitian ini diambil kesimpulan seperti yang tersebut diatas. Dari kesimpulan penelitian yang dialukan beberapa saran yaitu menambah jumlah personil serta sarana dan prasarana serta regenerasi personil Sat Reskrim, memberikan sanksi yang berat terhadap oknum Polri/TNI yang terlibat Pengangkutan Kayu Illegal, tingkatkan kesejahteraan masyarakat pinggir hutan dan tingkatkan koordinasi dengan instansi lain dalam mencegah terjadinya Pengangkutan kayu Illegal yang terjadi di Kota Madya Bitung.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-019 46-07-019 46-07-019 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penulisan karya ilmiah (Skripsi) ini mengangkat masalah penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal oleh satuan Reskrim Polres Bitung. Pentingnya penelitian ini dilakukan dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan yang ada di Pulau Ammon dan Temate serta P.P Lease dan kepentingan bisnis bagi para pengusaha kayu yang ada di Kota Madya Bitting untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam kegiatan Pengangkutan Kayu Illegal. Kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat dan para pengusaha kayu, dikarenakan kota Bitung tidak memiliki hutan yang dapat dijadikan illegal logging. Kondisi sosial ekonomi masyarakat masih dibawah kemiskinan ditambah dengan krisis ekonomi yang mengakibatkan harga kebutuhan pokok melambung tinggi akibat terjadinya reformasi. <p>Rumusan masalah skripsi ini meliputi : (1) bagaimana latar belakang dan modus operandi Pengangkutan Kayu Illegal di Kota Madya Bitung, (2) upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Polres Bitung dalam penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi, (3) faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi di Kota Madya Bitting. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan rumusan masalah yang tersebut diatas. <p>Latar belakang Pengangkutan Kayu Illegal di wilayah hukum Polres Bitung disebabkan faktor ekonomi dari krisis moneter akibat dampak reformasi selain itu karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan. Upaya yang dilakukan Polres Bitung dalam penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi adalah dengan melakukan upaya preventif dan represif yaitu, melakukan Sosialisasi tentang Pengangkutan Kayu Illegal dan sanksi hukum bagi pelakunya. selain itu meIakulcan upaya penyidikan terhadap pelaku Pengangkutan Kayu Illegal yang tertangkap oleh personil Polres Bitting. Faktor-faktor yang mmpengaruhi penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal yaitu, faktor hukum yang ada, penegak hukum yang melaksanakannya, sarana dan fasilitas, kondisi masyarakat, dan kebudayaan yang ada di Bitung. <p>Dalam pembahasan permasalahan tentang penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal ini dilakukan dengan menggunakan konsep dan teori oleh Prof Dr. Soerjono Soekanto tentang penegakan hukum, Strain theory manurut Robert K Merton, teori Motivasi dari Abraham H. Maslow dan dasar hukum tentang penanganan Pengangkutan Kayu Illegal. Teori dan konsep ini digunakan sebagai dasar untuk membahas permasalahan yang ada. <p>Dari hasil penelitian ini diambil kesimpulan seperti yang tersebut diatas. Dari kesimpulan penelitian yang dialukan beberapa saran yaitu menambah jumlah personil serta sarana dan prasarana serta regenerasi personil Sat Reskrim, memberikan sanksi yang berat terhadap oknum Polri/TNI yang terlibat Pengangkutan Kayu Illegal, tingkatkan kesejahteraan masyarakat pinggir hutan dan tingkatkan koordinasi dengan instansi lain dalam mencegah terjadinya Pengangkutan kayu Illegal yang terjadi di Kota Madya Bitung.

File Digital

46-07-019.pdf
skripsi/46-07-019.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
44; Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara. (2007). Penegangan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu illegal oleh Polres Bitung. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.