Cover tidak tersedia
Judul
Efektivitas penegakan hukum dalam rangka penanggulangan tindak pidana pengangkutan kayu illegal di pelabuhan Celukan Bawang oleh satreskrim Polres Buleleng
Pengarang
Mughoni
No. Panggil
46-07-010
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-010
100Entri Utama Nama orang 35
245Judul Utama Efektivitas penegakan hukum dalam rangka penanggulangan tindak pidana pengangkutan kayu illegal di pelabuhan Celukan Bawang oleh satreskrim Polres Buleleng
100aNo. Mahasiswa 5643
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 89 p. , ill. ,30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Indonesia mempunyai kekayaan alam salah satunya adalah sumber daya hutan. Namun belakangan ini kondisi hutan di Indonesia mengalami kerusakan yang sangat memprihatinkan. Penyebab utama dari adanya kerusakan hutan karena adanya kegiatan pembalakan liar atau lebih di kenal dengan istilah illegal logging. Penebangan liar atau illegal logging di luar kawasan hutan meliputi salah satunya pengangkutan kayu illegal. Tindak pidana tersebut terjadi di Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupatun Buleleng Propinsi Bali. Oleh karena itu Polres Buleleng khususnya Sat Reskrim melakukan penegakan hukum terhadap kasus pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang. <p>Dalam skripsi ini ada beberapa problematik yang dibahas yaitu gambaran umum tindak pidana pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang, proses penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Buleleng serta efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang. <p>Teori dan konsep yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan Teori Relatif dari Anselm Von Feurbach dan Teori Deterrence dari Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Sedangkan konsep yang digunakan menggunakan Konsep Illegal Logging, Konsep Tindak Pidana Pengangkutan Kayu Illegal, Konsep Penegakan hukum, Konsep Penanggulangan serta Konsep Efektifitas. Kemudian dalam menegakan hukum tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti yang dikemukakan nleh Soerjono Soekanto. Yang menjadi dasar hukum dalam penanganan tindak pidana pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang adalah UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. KUHP serta hukum acaranya menggunakan KUHAP. <p>Sesuai dengan judul penelitian, maka peneliti menggunakan pendekatan kualitatif sedangkan metode yang digunakan dengan menggunakan metode studi kasus. Metode ini digunakan untuk menggambarkan fenomena berdasarkan data yang diperoleh, sehingga menghasilkan data yang valid dengan menggabungkan hasil pengamatan, wawancara terhadap infomnan serta di dukung dengan penneriksaan dokumen untuk mengetahui gambaran secara jelas tentang efektivitas penegakan hukum dalam rangka penanggulangan tindak pidana pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. <p>Dari hasil penelitian, diperoleh data bahwa penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Buleleng sudah efektif hanya untuk menurunkan jumlah kasus atau Crime Total (CT) saja sedangkan penegakan hukum terhadap jaringan pelaku yang lebih luas belum dilakukan sehingga dalang utama pelaku belum terungkap sehingga penanggulangan untuk memberantas tindak pidana tersebut belum efektif. Efek jera yang ditimbulkan hanya pada pelaku pengangkut kapal saja sedangkan pelaku utama/cukong belum tersentuh oleh hukum.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Farouk Muhammad, Jaali
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-010 46-07-010 46-07-010 TERSEDIA

Abstrak

<p>Indonesia mempunyai kekayaan alam salah satunya adalah sumber daya hutan. Namun belakangan ini kondisi hutan di Indonesia mengalami kerusakan yang sangat memprihatinkan. Penyebab utama dari adanya kerusakan hutan karena adanya kegiatan pembalakan liar atau lebih di kenal dengan istilah illegal logging. Penebangan liar atau illegal logging di luar kawasan hutan meliputi salah satunya pengangkutan kayu illegal. Tindak pidana tersebut terjadi di Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupatun Buleleng Propinsi Bali. Oleh karena itu Polres Buleleng khususnya Sat Reskrim melakukan penegakan hukum terhadap kasus pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang. <p>Dalam skripsi ini ada beberapa problematik yang dibahas yaitu gambaran umum tindak pidana pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang, proses penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Buleleng serta efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang. <p>Teori dan konsep yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan Teori Relatif dari Anselm Von Feurbach dan Teori Deterrence dari Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Sedangkan konsep yang digunakan menggunakan Konsep Illegal Logging, Konsep Tindak Pidana Pengangkutan Kayu Illegal, Konsep Penegakan hukum, Konsep Penanggulangan serta Konsep Efektifitas. Kemudian dalam menegakan hukum tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti yang dikemukakan nleh Soerjono Soekanto. Yang menjadi dasar hukum dalam penanganan tindak pidana pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang adalah UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. KUHP serta hukum acaranya menggunakan KUHAP. <p>Sesuai dengan judul penelitian, maka peneliti menggunakan pendekatan kualitatif sedangkan metode yang digunakan dengan menggunakan metode studi kasus. Metode ini digunakan untuk menggambarkan fenomena berdasarkan data yang diperoleh, sehingga menghasilkan data yang valid dengan menggabungkan hasil pengamatan, wawancara terhadap infomnan serta di dukung dengan penneriksaan dokumen untuk mengetahui gambaran secara jelas tentang efektivitas penegakan hukum dalam rangka penanggulangan tindak pidana pengangkutan kayu illegal di Pelabuhan Celukan Bawang oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. <p>Dari hasil penelitian, diperoleh data bahwa penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Buleleng sudah efektif hanya untuk menurunkan jumlah kasus atau Crime Total (CT) saja sedangkan penegakan hukum terhadap jaringan pelaku yang lebih luas belum dilakukan sehingga dalang utama pelaku belum terungkap sehingga penanggulangan untuk memberantas tindak pidana tersebut belum efektif. Efek jera yang ditimbulkan hanya pada pelaku pengangkut kapal saja sedangkan pelaku utama/cukong belum tersentuh oleh hukum.

File Digital

46-07-010.pdf
skripsi/46-07-010.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
35; Farouk Muhammad, Jaali. (2007). Efektivitas penegakan hukum dalam rangka penanggulangan tindak pidana pengangkutan kayu illegal di pelabuhan Celukan Bawang oleh satreskrim Polres Buleleng. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.