Cover tidak tersedia
Judul
Strategi pendekatan hukum Polres Muara Eenim dalam penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan
Pengarang
Nikolas Dedy Arifianto
No. Panggil
46-07-003
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-003
100Entri Utama Nama orang 28
245Judul Utama Strategi pendekatan hukum Polres Muara Eenim dalam penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan
100aNo. Mahasiswa 5468
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 97 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Melihat dari definisi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan suatu peristiwa kebakaran, baik alami maupun oleh manusia, yang ditandai dengan penjalaran api dengan babas serta mengkomsumsi bahan bakar dan lahan yang dilaluinya. Dampak utama yang ditimbulkan adalah asap tebal dari kebakaran hutan dan sangat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pemapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Muara Enim antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama, latar belakang penduduk melakukan pembakaran lahan adalah karena faktor budaya, faktor ekonomis dan praktis, serta belum ada solusi lain sebagai cara untuk membuka lahan dengan cara membakar. Kedua, strategi pendekatan hukum penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan, Polres Muara Enim menerapkan antara lain, tindakan represif yang mengedepankan upaya penegakan hukum, tindakan pre-emtif yang dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda dan penyuluhan mengenai dampak pembakaran lahan, dan tindakan preventif dengan mengedepankan patroli. Ketiga, kendala-kendala yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan oleh Polres Muara Enim antara lain: hambatan internal berupa penerapan UU yang belum optimal dan kurangnva profesionalisme petugas dalam melakukan sosialisasi, serta sarana dan anggaran yang kurang memadai. Sedangkan hambatan ekstemal adalah sulitnya untuk mengubah tradisi pembukaan lahan dengan cara membakar yang sudah mendarah daging di masyarakat karena sumber penghidupan masyarakat tersebut berasal dari lahan yang dibakar tersebut. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan konsep strategi pendekatan hukum, konsep tragedy of the common, budaya. teori strain, konsep penanggulangan kejahatan, teori deterrence, kebijakan publik, dan pembakaran lahan. <p>Kesimpulan, strategi pendekatan hukum untuk tindak pidana pencegahan tindak pidana pembakaran lahan yang diterapkan belum maksimal. Dilihat dari pembakaran lahan masih terus dilakukan. Pada kenyataannya budaya membuka lahan dengan cara membakar sulit dihilangkan dikarenakan belum ada solusi dengan cara lain. Saran yang diberikan adalah upaya nyata dari semua instansi terkait dan pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat mencari jalan keluar yang dapat menghentikan budaya pembakaran lahan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang L. Bambang Suiarso, Bambang Indriyanto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-003 46-07-003 46-07-003 TERSEDIA

Abstrak

<p>Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Melihat dari definisi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan suatu peristiwa kebakaran, baik alami maupun oleh manusia, yang ditandai dengan penjalaran api dengan babas serta mengkomsumsi bahan bakar dan lahan yang dilaluinya. Dampak utama yang ditimbulkan adalah asap tebal dari kebakaran hutan dan sangat mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan saluran pemapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi khususnya tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Muara Enim antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama, latar belakang penduduk melakukan pembakaran lahan adalah karena faktor budaya, faktor ekonomis dan praktis, serta belum ada solusi lain sebagai cara untuk membuka lahan dengan cara membakar. Kedua, strategi pendekatan hukum penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan, Polres Muara Enim menerapkan antara lain, tindakan represif yang mengedepankan upaya penegakan hukum, tindakan pre-emtif yang dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda dan penyuluhan mengenai dampak pembakaran lahan, dan tindakan preventif dengan mengedepankan patroli. Ketiga, kendala-kendala yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan oleh Polres Muara Enim antara lain: hambatan internal berupa penerapan UU yang belum optimal dan kurangnva profesionalisme petugas dalam melakukan sosialisasi, serta sarana dan anggaran yang kurang memadai. Sedangkan hambatan ekstemal adalah sulitnya untuk mengubah tradisi pembukaan lahan dengan cara membakar yang sudah mendarah daging di masyarakat karena sumber penghidupan masyarakat tersebut berasal dari lahan yang dibakar tersebut. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan konsep strategi pendekatan hukum, konsep tragedy of the common, budaya. teori strain, konsep penanggulangan kejahatan, teori deterrence, kebijakan publik, dan pembakaran lahan. <p>Kesimpulan, strategi pendekatan hukum untuk tindak pidana pencegahan tindak pidana pembakaran lahan yang diterapkan belum maksimal. Dilihat dari pembakaran lahan masih terus dilakukan. Pada kenyataannya budaya membuka lahan dengan cara membakar sulit dihilangkan dikarenakan belum ada solusi dengan cara lain. Saran yang diberikan adalah upaya nyata dari semua instansi terkait dan pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat mencari jalan keluar yang dapat menghentikan budaya pembakaran lahan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

File Digital

46-07-003.pdf
skripsi/46-07-003.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
28; L. Bambang Suiarso, Bambang Indriyanto. (2007). Strategi pendekatan hukum Polres Muara Eenim dalam penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.