Cover tidak tersedia
Judul
Studi kasus penanganan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh CV. Singkong Arto Mas
Pengarang
Robertus B. Herry AP.
No. Panggil
46-07-001
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-001
100Entri Utama Nama orang 26
245Judul Utama Studi kasus penanganan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh CV. Singkong Arto Mas
100aNo. Mahasiswa 5660
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik x, 89 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Pembahasan skripsi ini, fokus penelitian adalah pada pertama, fenomena tentang kegiatan indrustri CV. Singkong Arto Mas yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dimana CV. Singkong Arto Mas telah melakukan perbuatan pidana membuang secara langsung limbah cair sisa dari produksinya ke Sungai Metro yang mengaliri Sungai Brantas yang bermuara di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang. Kedua, bagaimana proses penyidikan terhadap kasus pencemaran lingkungan hidup dan kendala apa yang dialami oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Malang. Ketiga, bagaimana analisa yuridis yang berupa penerapan pasal. Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan, yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini, penulis membuat kerangka berpikir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisa deskriptif/eksplanatif melalui studi kasus. Penulis mengumpulkan informasi, penulis melakukan, wawancara dan telaah dokumen yang berupa Berkas Perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup. <p>Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut, bisa dilakukan tindakan penyidikan dengan mempedomani semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang terkait, serta diperlukan keterangan ahli baik dari pakar lingkungan hidup, pakar hukum pidana dan juga pejabat berwenang yang membidangi mekanisme perizinannya, serta saran masukan dari instansi terkait tindakan penyidikan seperti kejaksaan dan pengadilan. Kendala-kendala yang dialami oleh penyidik dapat ditanggulangi oleh Satuan Reskrim Polres Malang dengan sikap yang profesional dalam penegakan hukum. Pengetahuan dan wawasan terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup perlu ditingkatkan oleh penyidik karena sifat tindak pidana tersebut yang khusus.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Awaludin Jamin, Iza Fadri
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-001 46-07-001 46-07-001 TERSEDIA

Abstrak

<p>Pembahasan skripsi ini, fokus penelitian adalah pada pertama, fenomena tentang kegiatan indrustri CV. Singkong Arto Mas yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dimana CV. Singkong Arto Mas telah melakukan perbuatan pidana membuang secara langsung limbah cair sisa dari produksinya ke Sungai Metro yang mengaliri Sungai Brantas yang bermuara di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang. Kedua, bagaimana proses penyidikan terhadap kasus pencemaran lingkungan hidup dan kendala apa yang dialami oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Malang. Ketiga, bagaimana analisa yuridis yang berupa penerapan pasal. Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan, yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini, penulis membuat kerangka berpikir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisa deskriptif/eksplanatif melalui studi kasus. Penulis mengumpulkan informasi, penulis melakukan, wawancara dan telaah dokumen yang berupa Berkas Perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup. <p>Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut, bisa dilakukan tindakan penyidikan dengan mempedomani semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang terkait, serta diperlukan keterangan ahli baik dari pakar lingkungan hidup, pakar hukum pidana dan juga pejabat berwenang yang membidangi mekanisme perizinannya, serta saran masukan dari instansi terkait tindakan penyidikan seperti kejaksaan dan pengadilan. Kendala-kendala yang dialami oleh penyidik dapat ditanggulangi oleh Satuan Reskrim Polres Malang dengan sikap yang profesional dalam penegakan hukum. Pengetahuan dan wawasan terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup perlu ditingkatkan oleh penyidik karena sifat tindak pidana tersebut yang khusus.

File Digital

46-07-001.pdf
skripsi/46-07-001.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
26; Awaludin Jamin, Iza Fadri. (2007). Studi kasus penanganan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh CV. Singkong Arto Mas. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.