Cover tidak tersedia
- Judul
- Penggunaan jasa preman dalam konflik antar perusahaan dan penyelesaiannya
- Pengarang
- Herry Ardyanto
- No. Panggil
- T 465
- Penerbit
- Pascasarjana - UI
- Tahun
- 2002
- Subjek
- 28472
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | ind |
|---|---|
| 090No. Panggil Setempat | T 465 |
| 100Entri Utama Nama orang | 8992 |
| 245Judul Utama | Penggunaan jasa preman dalam konflik antar perusahaan dan penyelesaiannya |
| 260bPenerbit | Pascasarjana - UI |
| 260cTahun Terbit | 2002 |
| 300Deskripsi Fisik | viii, 140 hal. , 29 cm |
| 520Abstrak | RINGKASAN Program Studi Kajian llmu Kepolisian Program Pascasarjana Universitas Indonesia Tesis, HERRYARDYANTO 7100070197 PENGGUNAAN JASA PREMAN DALAM KONFLIK ANTARPERUSAHAAN DAN PENYELESAIANNYA (Studi kasus konflik antarperusahaan tahun 2001) 140 halaman + 5 gambar+ 1 peta + 10lampiran. Isi Ringkasan : Penelitian tentang penggunaan jasa preman oleh perusahaan dalam konflik antarperusahaan dengan mengungkap motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan. Metodologi penelitian yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Peneliti mengamati penggunaan jasa preman oleh kedua perusahaan dalam konflik antarperusahaan, yang terjadi pada akhir bulan Juli?Desember 2001. Metode pengumpulan data mempergunakan teknik pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman. Hasil penelitian menunjukkan motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan agar tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan mengingat beaya mahal, waktunya lama dan bertele-tele serta tidak mungkin memperkarakan perusahaannya sendiri. Penyelesaian masalah konflik antarperusahaan dilakukan dengan cara menfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak dengan cara mediasi, baik oleh kepolisian maupun seorang pengusaha yang dianggap netral oleh kedua perusahaan, yang dapat menyelesaikan masalah antarperusahaan. Kesimpulan penelitian adalah perusahaan menyewa preman dengan motivasi untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan, akantetapi penggunaan jasa preman dalam konflik antarperusahaan tidak menyelesaikan masalah dan cenderung membuka potensi konflik yang baru, pihak ketiga sebagai mediator, baik yang ditunjuk atau diminta oleh kedua belah pihak harus arif, bijak, netral, tepat guna dan berhasil guna serta adil dan benar. Konflik antarperusahaan dapat diselesaikan dengan cara negosiasi dan mediasi. Daftar Kepustakaan, 29 buku (1986?2002) |
| 650Subjek Topik | 28472 |
| 653Kata Kunci | preman, konflik perusahaan, polisi |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Rusli Ramli |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Pembimbing |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| T 465 | T 465 | TERSEDIA |
Abstrak
RINGKASAN Program Studi Kajian llmu Kepolisian Program Pascasarjana Universitas Indonesia Tesis, HERRYARDYANTO 7100070197 PENGGUNAAN JASA PREMAN DALAM KONFLIK ANTARPERUSAHAAN DAN PENYELESAIANNYA (Studi kasus konflik antarperusahaan tahun 2001) 140 halaman + 5 gambar+ 1 peta + 10lampiran. Isi Ringkasan : Penelitian tentang penggunaan jasa preman oleh perusahaan dalam konflik antarperusahaan dengan mengungkap motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan. Metodologi penelitian yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Peneliti mengamati penggunaan jasa preman oleh kedua perusahaan dalam konflik antarperusahaan, yang terjadi pada akhir bulan Juli?Desember 2001. Metode pengumpulan data mempergunakan teknik pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman. Hasil penelitian menunjukkan motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan agar tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan mengingat beaya mahal, waktunya lama dan bertele-tele serta tidak mungkin memperkarakan perusahaannya sendiri. Penyelesaian masalah konflik antarperusahaan dilakukan dengan cara menfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak dengan cara mediasi, baik oleh kepolisian maupun seorang pengusaha yang dianggap netral oleh kedua perusahaan, yang dapat menyelesaikan masalah antarperusahaan. Kesimpulan penelitian adalah perusahaan menyewa preman dengan motivasi untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan, akantetapi penggunaan jasa preman dalam konflik antarperusahaan tidak menyelesaikan masalah dan cenderung membuka potensi konflik yang baru, pihak ketiga sebagai mediator, baik yang ditunjuk atau diminta oleh kedua belah pihak harus arif, bijak, netral, tepat guna dan berhasil guna serta adil dan benar. Konflik antarperusahaan dapat diselesaikan dengan cara negosiasi dan mediasi. Daftar Kepustakaan, 29 buku (1986?2002)
File Digital
T 465.pdf
tesis/T 465.pdf
File fisik belum tersedia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
8992; Rusli Ramli. (2002). Penggunaan jasa preman dalam konflik antar perusahaan dan penyelesaiannya. : Pascasarjana - UI
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.