Cover tidak tersedia
Judul
Penggunaan jasa preman dalam konflik antar perusahaan dan penyelesaiannya
Pengarang
Herry Ardyanto
No. Panggil
T 465
Penerbit
Pascasarjana - UI
Tahun
2002
Subjek
28472

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa ind
090No. Panggil Setempat T 465
100Entri Utama Nama orang 8992
245Judul Utama Penggunaan jasa preman dalam konflik antar perusahaan dan penyelesaiannya
260bPenerbit Pascasarjana - UI
260cTahun Terbit 2002
300Deskripsi Fisik viii, 140 hal. , 29 cm
520Abstrak RINGKASAN Program Studi Kajian llmu Kepolisian Program Pascasarjana Universitas Indonesia Tesis, HERRYARDYANTO 7100070197 PENGGUNAAN JASA PREMAN DALAM KONFLIK ANTARPERUSAHAAN DAN PENYELESAIANNYA (Studi kasus konflik antarperusahaan tahun 2001) 140 halaman + 5 gambar+ 1 peta + 10lampiran. Isi Ringkasan : Penelitian tentang penggunaan jasa preman oleh perusahaan dalam konflik antarperusahaan dengan mengungkap motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan. Metodologi penelitian yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Peneliti mengamati penggunaan jasa preman oleh kedua perusahaan dalam konflik antarperusahaan, yang terjadi pada akhir bulan Juli?Desember 2001. Metode pengumpulan data mempergunakan teknik pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman. Hasil penelitian menunjukkan motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan agar tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan mengingat beaya mahal, waktunya lama dan bertele-tele serta tidak mungkin memperkarakan perusahaannya sendiri. Penyelesaian masalah konflik antarperusahaan dilakukan dengan cara menfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak dengan cara mediasi, baik oleh kepolisian maupun seorang pengusaha yang dianggap netral oleh kedua perusahaan, yang dapat menyelesaikan masalah antarperusahaan. Kesimpulan penelitian adalah perusahaan menyewa preman dengan motivasi untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan, akantetapi penggunaan jasa preman dalam konflik antarperusahaan tidak menyelesaikan masalah dan cenderung membuka potensi konflik yang baru, pihak ketiga sebagai mediator, baik yang ditunjuk atau diminta oleh kedua belah pihak harus arif, bijak, netral, tepat guna dan berhasil guna serta adil dan benar. Konflik antarperusahaan dapat diselesaikan dengan cara negosiasi dan mediasi. Daftar Kepustakaan, 29 buku (1986?2002)
650Subjek Topik 28472
653Kata Kunci preman, konflik perusahaan, polisi
700Entri Tambahan Nama Orang Rusli Ramli
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Pembimbing

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
T 465 T 465 TERSEDIA

Abstrak

RINGKASAN Program Studi Kajian llmu Kepolisian Program Pascasarjana Universitas Indonesia Tesis, HERRYARDYANTO 7100070197 PENGGUNAAN JASA PREMAN DALAM KONFLIK ANTARPERUSAHAAN DAN PENYELESAIANNYA (Studi kasus konflik antarperusahaan tahun 2001) 140 halaman + 5 gambar+ 1 peta + 10lampiran. Isi Ringkasan : Penelitian tentang penggunaan jasa preman oleh perusahaan dalam konflik antarperusahaan dengan mengungkap motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan. Metodologi penelitian yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Peneliti mengamati penggunaan jasa preman oleh kedua perusahaan dalam konflik antarperusahaan, yang terjadi pada akhir bulan Juli?Desember 2001. Metode pengumpulan data mempergunakan teknik pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman. Hasil penelitian menunjukkan motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan agar tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan mengingat beaya mahal, waktunya lama dan bertele-tele serta tidak mungkin memperkarakan perusahaannya sendiri. Penyelesaian masalah konflik antarperusahaan dilakukan dengan cara menfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak dengan cara mediasi, baik oleh kepolisian maupun seorang pengusaha yang dianggap netral oleh kedua perusahaan, yang dapat menyelesaikan masalah antarperusahaan. Kesimpulan penelitian adalah perusahaan menyewa preman dengan motivasi untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan, akantetapi penggunaan jasa preman dalam konflik antarperusahaan tidak menyelesaikan masalah dan cenderung membuka potensi konflik yang baru, pihak ketiga sebagai mediator, baik yang ditunjuk atau diminta oleh kedua belah pihak harus arif, bijak, netral, tepat guna dan berhasil guna serta adil dan benar. Konflik antarperusahaan dapat diselesaikan dengan cara negosiasi dan mediasi. Daftar Kepustakaan, 29 buku (1986?2002)

File Digital

T 465.pdf
tesis/T 465.pdf
File fisik belum tersedia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
8992; Rusli Ramli. (2002). Penggunaan jasa preman dalam konflik antar perusahaan dan penyelesaiannya. : Pascasarjana - UI
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.