Cover tidak tersedia
Judul
Fungsi bidang pembinaan hukum polda jawa tengah terhadap provos dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
Pengarang
Veronica Ari Herawati
No. Panggil
T 25037
Penerbit
Pascasarjana - UI
Tahun
2008
Subjek
28550

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa ind
090No. Panggil Setempat T 25037
100Entri Utama Nama orang 28549
245Judul Utama Fungsi bidang pembinaan hukum polda jawa tengah terhadap provos dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
260bPenerbit Pascasarjana - UI
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik xi, 124 lembar, il., 29 cm.
520Abstrak Topik dalam tesis ini diangkat dari adanya kasus yang masuk ke Bidbinkum Polda Jawa Tengah, dengan fokus pada mekanisme penanganan tindak pidana dan pelanggaran disiplin yang dilakukan Bidang Pembinaan Hukum Polda Jawa Tengah terhadap Provos dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan, peneliti melakukan dengan pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Penanganan pelanggaran penelantaran keluarga yang dilakukan oleh anggota Polri selama ini selalu diproses melalui sidang disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah pasal 7 PP No. 2 tahun 2003. (2) Provos dalam penerapan pasal dimasukkan dalam pasal disiplin yang didalamnya juga diuraikan mengenai undang-undang yang dilanggar, tetapi Bidbinkum sebagai pembina Hukum dalam penerapan pasal terhadap kasus tersebut diatas hanya mencantumkan pasal disiplin dan tidak menjelaskan undang-undang yang dilanggar. (3) Pemberian saran dan pendapat hukum yang dilakukan anggota Bidbinkum berdasarkan pada putusan yang sudah ada, karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan.(4) Masih ada kasus-kasus lama yang tidak terselesaikan dengan tuntas. (5) Penjatuhan hukuman disiplin yang diberikan dalam kasus penelantaran keluarga tidak membuat jera karena masih banyak yang melakukan penelantaran keluarga dan pelanggaran terhadap hak perempuan. Saran yang dapat diberikan adalah : (1) Perlu dipertegas peraturan yang digunakan untuk mengatur tentang hukum disiplin yang dapat memberikan hukuman yang membuat jera dan tidak akan mengulangi karena merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. (2) Bidbinkum harus memberikan pertimbangan hukum yang lengkap (3) Perlu peningkatan kemampuan anggota Bidkum yang mencakup pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan anggota Polri sehingga dapat menerapkan hukum dengan baik. (5) Perlu adanya komitmen yang tinggi untuk menangani kasus yang terjadi pada isteri anggota Polri khususnya dan perempuan pada umumnya.
650Subjek Topik 28550
653Kata Kunci Bidbinkum, provos, handling, abuse in household.
700Entri Tambahan Nama Orang Koesparmono Irsan, V.Irmayanti M. Budianto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Pembimbing

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
T 25037 T 25037 TERSEDIA

Abstrak

Topik dalam tesis ini diangkat dari adanya kasus yang masuk ke Bidbinkum Polda Jawa Tengah, dengan fokus pada mekanisme penanganan tindak pidana dan pelanggaran disiplin yang dilakukan Bidang Pembinaan Hukum Polda Jawa Tengah terhadap Provos dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan, peneliti melakukan dengan pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Penanganan pelanggaran penelantaran keluarga yang dilakukan oleh anggota Polri selama ini selalu diproses melalui sidang disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah pasal 7 PP No. 2 tahun 2003. (2) Provos dalam penerapan pasal dimasukkan dalam pasal disiplin yang didalamnya juga diuraikan mengenai undang-undang yang dilanggar, tetapi Bidbinkum sebagai pembina Hukum dalam penerapan pasal terhadap kasus tersebut diatas hanya mencantumkan pasal disiplin dan tidak menjelaskan undang-undang yang dilanggar. (3) Pemberian saran dan pendapat hukum yang dilakukan anggota Bidbinkum berdasarkan pada putusan yang sudah ada, karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan.(4) Masih ada kasus-kasus lama yang tidak terselesaikan dengan tuntas. (5) Penjatuhan hukuman disiplin yang diberikan dalam kasus penelantaran keluarga tidak membuat jera karena masih banyak yang melakukan penelantaran keluarga dan pelanggaran terhadap hak perempuan. Saran yang dapat diberikan adalah : (1) Perlu dipertegas peraturan yang digunakan untuk mengatur tentang hukum disiplin yang dapat memberikan hukuman yang membuat jera dan tidak akan mengulangi karena merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. (2) Bidbinkum harus memberikan pertimbangan hukum yang lengkap (3) Perlu peningkatan kemampuan anggota Bidkum yang mencakup pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan anggota Polri sehingga dapat menerapkan hukum dengan baik. (5) Perlu adanya komitmen yang tinggi untuk menangani kasus yang terjadi pada isteri anggota Polri khususnya dan perempuan pada umumnya.

File Digital

T 25037.pdf
tesis/T 25037.pdf
File fisik belum tersedia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
28549; Koesparmono Irsan, V.Irmayanti M. Budianto. (2008). Fungsi bidang pembinaan hukum polda jawa tengah terhadap provos dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. : Pascasarjana - UI
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.