Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan tindak pidana merek di Polda Metro Jaya
Pengarang
K.Yani Sudarto
No. Panggil
T 10880
Penerbit
Pascasarjana - UI
Tahun
2003
Subjek
28492

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa ind
090No. Panggil Setempat T 10880
100Entri Utama Nama orang 28491
245Judul Utama Penyidikan tindak pidana merek di Polda Metro Jaya
260bPenerbit Pascasarjana - UI
260cTahun Terbit 2003
300Deskripsi Fisik
520Abstrak Penyidikan tindak pidana merek sangat khas apabila dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, karena Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek menganut sistem delik aduan. Tindak pidana merek seringkali terjadi karena harga barang dengan merek terkenal sangat mahal, pelaku tindak pidana merek dapat meraih keuntungan dengan mudah, tidak peril] ijin serta tidak perlu mengeluarkan biaya promosi. Tindak pidana merek menimbulkan banyak kerugian kepada pemegang hak atas merek yang sah, masyarakat selaku konsumen dan negara dari sektor pajak. Penyidik dari Satuan Indag Polda Metro Jaya dalam menangani tindak pidana merek masih terbatas pada perbuatan-perbuatan tanpa hak atas merek sesuai dengan UU No. 15 tahun 2001 penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dan sama pada pokoknya dengan milik orang lain yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis serta memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil dari suatu kejahatan. Perbuatan tindak pidana merek mengenai indikasi geografis maupun indikasi asal sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik Satuan Indag Polda Metro Jaya. Namun demikian bersamaan dengan terjadinya tindak pidana merek tersebut seringkali juga ditemukan pelanggaran terhadap UU. Perlindungan Konsumen dan Undang-undang lainnya. <br>Penyidikan tindak pidana merek dipengaruhi oleh faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor dana, sarana atau fasilitas, faktor masyarakat , dan faktor kebudayaan. Penyimpangan yang terjadi dalam proses penyidikan oleh penyidik antara lain berbentuk meminta bantuan dana penyidikan, uang jaminan penyidikan, penggelapan barang bukti, meringankan sangkaan, menunda pengiriman SPDP, diskriminasi penyidikan, setoran bulanan, intervensi kasus. Pengorganisasian penyidikan sudah dilaksanakan, namun pada tahap perencanaan dan tahap pengawasan belum dilaksanakan dengan baik.
650Subjek Topik 28492
653Kata Kunci trade mark, Polda Metro Jaya, crime, police, commercail criminals
700Entri Tambahan Nama Orang Koesparmono Irsan
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Pembimbing

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
T 10880 T 10880 TERSEDIA

Abstrak

Penyidikan tindak pidana merek sangat khas apabila dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, karena Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek menganut sistem delik aduan. Tindak pidana merek seringkali terjadi karena harga barang dengan merek terkenal sangat mahal, pelaku tindak pidana merek dapat meraih keuntungan dengan mudah, tidak peril] ijin serta tidak perlu mengeluarkan biaya promosi. Tindak pidana merek menimbulkan banyak kerugian kepada pemegang hak atas merek yang sah, masyarakat selaku konsumen dan negara dari sektor pajak. Penyidik dari Satuan Indag Polda Metro Jaya dalam menangani tindak pidana merek masih terbatas pada perbuatan-perbuatan tanpa hak atas merek sesuai dengan UU No. 15 tahun 2001 penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dan sama pada pokoknya dengan milik orang lain yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis serta memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil dari suatu kejahatan. Perbuatan tindak pidana merek mengenai indikasi geografis maupun indikasi asal sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik Satuan Indag Polda Metro Jaya. Namun demikian bersamaan dengan terjadinya tindak pidana merek tersebut seringkali juga ditemukan pelanggaran terhadap UU. Perlindungan Konsumen dan Undang-undang lainnya. <br>Penyidikan tindak pidana merek dipengaruhi oleh faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor dana, sarana atau fasilitas, faktor masyarakat , dan faktor kebudayaan. Penyimpangan yang terjadi dalam proses penyidikan oleh penyidik antara lain berbentuk meminta bantuan dana penyidikan, uang jaminan penyidikan, penggelapan barang bukti, meringankan sangkaan, menunda pengiriman SPDP, diskriminasi penyidikan, setoran bulanan, intervensi kasus. Pengorganisasian penyidikan sudah dilaksanakan, namun pada tahap perencanaan dan tahap pengawasan belum dilaksanakan dengan baik.

File Digital

T 10880.pdf
tesis/T 10880.pdf
File fisik belum tersedia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
28491; Koesparmono Irsan. (2003). Penyidikan tindak pidana merek di Polda Metro Jaya. : Pascasarjana - UI
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.