Cover tidak tersedia
Judul
Komitmen terhadap pelestarian fungsi lingkungan
Pengarang
M. Said Saile
No. Panggil
Penerbit
Jakarta
Tahun
2006
Subjek
28291

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa
082No. Panggil DDC
100Entri Utama Nama orang 28246
245Judul Utama Komitmen terhadap pelestarian fungsi lingkungan
250Edisi dan Cetakan 067Januari-Maret 2006
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PPITK
260cTahun Terbit 2006
300Deskripsi Fisik 19 hlm.
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Bencana alam (banjir dan kekurangan air) yang terjadi akhir-akhir ini diduga oleh banyak pihak sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak mengindahkan hukum positif dan mengacuhkan hukum alam. Ulah manusia itu diwujudkan dalam tindakan eksploitas sumber daya, pengrusakan dan pencemaran sumber daya (lingkungan)
Alam raya yang kita huni ini memiliki sumber daya terbatas. Jika manusia memanfaatkannya melampaui daya dukungnya maka pada saatnya akan memberikan reaksi balik destruktif yang meluluhlantahkan bangunan fasilitas publik dan harta berharga milik individu, yang hanya menyisakan sengsara dan piluh.
Sebenarnya salah satu piranti normatif telah diterbitkan oleh negara agar dipedomani terutama oleh aparat penyelenggara negara mengelola lingkungan hidup, dosebut Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPLH). UUPLH memuat bagaimana penyelenggara negara yang berwenang menjalankan administrasi lingkungan, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan, pengaturan peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 28291
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi
901Tanggal Penerimaan 18/03/2010
902Harga
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
067-jsk06-049 TERSEDIA

Abstrak

Bencana alam (banjir dan kekurangan air) yang terjadi akhir-akhir ini diduga oleh banyak pihak sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak mengindahkan hukum positif dan mengacuhkan hukum alam. Ulah manusia itu diwujudkan dalam tindakan eksploitas sumber daya, pengrusakan dan pencemaran sumber daya (lingkungan) Alam raya yang kita huni ini memiliki sumber daya terbatas. Jika manusia memanfaatkannya melampaui daya dukungnya maka pada saatnya akan memberikan reaksi balik destruktif yang meluluhlantahkan bangunan fasilitas publik dan harta berharga milik individu, yang hanya menyisakan sengsara dan piluh. Sebenarnya salah satu piranti normatif telah diterbitkan oleh negara agar dipedomani terutama oleh aparat penyelenggara negara mengelola lingkungan hidup, dosebut Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPLH). UUPLH memuat bagaimana penyelenggara negara yang berwenang menjalankan administrasi lingkungan, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan, pengaturan peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

File Digital

067-jsk-49.pdf
28556-067-jsk-49.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
28246. (2006). Komitmen terhadap pelestarian fungsi lingkungan. Jakarta : PPITK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.