Cover tidak tersedia
- Judul
- Komitmen terhadap pelestarian fungsi lingkungan
- Pengarang
- M. Said Saile
- No. Panggil
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2006
- Subjek
- 28291
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | |
|---|---|
| 082No. Panggil DDC | |
| 100Entri Utama Nama orang | 28246 |
| 245Judul Utama | Komitmen terhadap pelestarian fungsi lingkungan |
| 250Edisi dan Cetakan | 067Januari-Maret 2006 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PPITK |
| 260cTahun Terbit | 2006 |
| 300Deskripsi Fisik | 19 hlm. |
| 490Seri | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Bencana alam (banjir dan kekurangan air) yang terjadi akhir-akhir ini diduga oleh banyak pihak sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak mengindahkan hukum positif dan mengacuhkan hukum alam. Ulah manusia itu diwujudkan dalam tindakan eksploitas sumber daya, pengrusakan dan pencemaran sumber daya (lingkungan) Alam raya yang kita huni ini memiliki sumber daya terbatas. Jika manusia memanfaatkannya melampaui daya dukungnya maka pada saatnya akan memberikan reaksi balik destruktif yang meluluhlantahkan bangunan fasilitas publik dan harta berharga milik individu, yang hanya menyisakan sengsara dan piluh. Sebenarnya salah satu piranti normatif telah diterbitkan oleh negara agar dipedomani terutama oleh aparat penyelenggara negara mengelola lingkungan hidup, dosebut Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPLH). UUPLH memuat bagaimana penyelenggara negara yang berwenang menjalankan administrasi lingkungan, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan, pengaturan peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | |
| 650Subjek Topik | 28291 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi | |
| 901Tanggal Penerimaan | 18/03/2010 |
| 902Harga | |
| 904Status Koleksi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 067-jsk06-049 | TERSEDIA |
Abstrak
Bencana alam (banjir dan kekurangan air) yang terjadi akhir-akhir ini diduga oleh banyak pihak sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak mengindahkan hukum positif dan mengacuhkan hukum alam. Ulah manusia itu diwujudkan dalam tindakan eksploitas sumber daya, pengrusakan dan pencemaran sumber daya (lingkungan)
Alam raya yang kita huni ini memiliki sumber daya terbatas. Jika manusia memanfaatkannya melampaui daya dukungnya maka pada saatnya akan memberikan reaksi balik destruktif yang meluluhlantahkan bangunan fasilitas publik dan harta berharga milik individu, yang hanya menyisakan sengsara dan piluh.
Sebenarnya salah satu piranti normatif telah diterbitkan oleh negara agar dipedomani terutama oleh aparat penyelenggara negara mengelola lingkungan hidup, dosebut Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPLH). UUPLH memuat bagaimana penyelenggara negara yang berwenang menjalankan administrasi lingkungan, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan, pengaturan peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
File Digital
067-jsk-49.pdf
28556-067-jsk-49.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
Review Disetujui
Belum ada review.