Cover tidak tersedia
Judul
Hukum narkoba indonesia
Pengarang
Gatot Supramono
No. Panggil
344.044 63
Penerbit
Jakarta
Tahun
2004
Subjek
27933

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 344.044 63
100Entri Utama Nama orang 20227
245Judul Utama Hukum narkoba indonesia
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Djambatan
260cTahun Terbit 2004
300Deskripsi Fisik xiv, 443 hal.: 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Dalam KUHP, penjatuhan dua hukuman pokok tidak dimungkinkan, Sehingga tidak ada hukuman yang dijatuhkan hakim msalnya berupa pidana penjara dan pidana denda, atau berupa pidana seumur hidup dan pidana penjara, KUHP hanya menghendakai salah satu hukuman pokok saja.
Berbeda dengan kejahatan-kejahatan di luar KUHP pada kasus narkoba-sebagai tindak pidana khusus-hakim diperbolehkan untuk menjatuhkan dua hukuman pida pokok sekaligus. Umumnya berupa hukuman badan dan pidana denda, Hukuman badan beruapa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara, Tujuannya gar pemindanaan itu memeberatkan pelakunya, Supaya kejahatan dapat ditanggulangi di masyarakat. karena tindak pidana diluar KUHP sifatnya sangat membahayakan kepentingan bangsa dan negara.
Ktenutuan yang menyangkut penjatuhan hukuman kumulatif tersebut terdapat pada pasal 59 ayat(2) Undang-undang psikotropika. Dalam pasal 59 Ayat(2) tersebut telah ditentukan antara pidana badan dan pidana denda terdapat kata "dan" sehingga bagi hakim tidak aada alasan untuk menjatuhkan salah satu hukuman saja, akan tetapi harus kedua-duanya, Hakim terkait pada ketentuan tersebut.
Munculnya istilah Narkoba tergolong belum lama, Namun keberadaan itu sendri sudah demikian populer dikalangan masyarakat. Kasus narkoba tidak hanya terdapat di kota Besar melinkan sudah merembet ke kota kecil.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi Irawan wicaksono/52
650Subjek Topik 27933
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi Lantai 2
902Harga
904Status Koleksi
905Eksemplar 1

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
344.044 63 9558/08 01-10-9206 TERSEDIA
344.044 63 4390/05 01-10-9213 TERSEDIA
344.044 63 4386/05 01-10-9214 TERSEDIA
344.044 63 4385/05 01-10-9215 TERSEDIA
344.044 63 4384/05 01-10-9216 TERSEDIA
344.044 63 6994/08 01-10-9209 TERSEDIA
344.044 63 5742/05 01-10-9210 TERSEDIA
344.044 63 4383/05 01-10-9211 TERSEDIA
344.044 63 4387/05 01-10-9205 TERSEDIA
344.044 63 TERSEDIA

Abstrak

Dalam KUHP, penjatuhan dua hukuman pokok tidak dimungkinkan, Sehingga tidak ada hukuman yang dijatuhkan hakim msalnya berupa pidana penjara dan pidana denda, atau berupa pidana seumur hidup dan pidana penjara, KUHP hanya menghendakai salah satu hukuman pokok saja. Berbeda dengan kejahatan-kejahatan di luar KUHP pada kasus narkoba-sebagai tindak pidana khusus-hakim diperbolehkan untuk menjatuhkan dua hukuman pida pokok sekaligus. Umumnya berupa hukuman badan dan pidana denda, Hukuman badan beruapa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara, Tujuannya gar pemindanaan itu memeberatkan pelakunya, Supaya kejahatan dapat ditanggulangi di masyarakat. karena tindak pidana diluar KUHP sifatnya sangat membahayakan kepentingan bangsa dan negara. Ktenutuan yang menyangkut penjatuhan hukuman kumulatif tersebut terdapat pada pasal 59 ayat(2) Undang-undang psikotropika. Dalam pasal 59 Ayat(2) tersebut telah ditentukan antara pidana badan dan pidana denda terdapat kata "dan" sehingga bagi hakim tidak aada alasan untuk menjatuhkan salah satu hukuman saja, akan tetapi harus kedua-duanya, Hakim terkait pada ketentuan tersebut. Munculnya istilah Narkoba tergolong belum lama, Namun keberadaan itu sendri sudah demikian populer dikalangan masyarakat. Kasus narkoba tidak hanya terdapat di kota Besar melinkan sudah merembet ke kota kecil.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
20227. (2004). Hukum narkoba indonesia. Jakarta : Djambatan
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.