Cover tidak tersedia
Judul
Pengantar hukum pasar modal bidang kustodian
Pengarang
Irfan Iskandar
No. Panggil
332.402 6
Penerbit
Jakarta
Tahun
2001
Subjek
9196

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 332.402 6
100Entri Utama Nama orang 27875
245Judul Utama Pengantar hukum pasar modal bidang kustodian
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Djambatan
260cTahun Terbit 2001
300Deskripsi Fisik ix, 161 hal.: 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya yaitu merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Disini yang diperjualbelikan adalah modal atau dana. Jadi pasar modal mempertemukan penjual modal/dana. Jadi pasare modal mempertemukan penjual modal/dana dengan pembeli modal/dana yang lazim disebut investor.
Fungsi pasar modal
Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi suatu Negara. Karena suatu pasar modal berfungsi sebagai :
1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif;
2. Sumber pembiayaan yang mudah,murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional;
3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja;
4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;
5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme market dalam menata system moneter,karena pasar modal dapat menjadi sarana ?open narket operation? sewaktu-waktu oleh Bank Sentral;
6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju ?rate? yang reasonable; dan
7. Sebagai alternative investasi bagi para pemodal.
Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam perkembangan nasional saat ini. Hukum pasar modal pada prinsipnya mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal yang sasarannya sebagai keterbukaan informasi,profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal,pasar yang tertib dan modern,efisiensi,kewajaran,perlindungan investor sedangkan tujuan adanya pasar modal adalah agar dapat mengamankan investasi dari pihak pemodal.
Pasar dalam pengertian ?tradisional? adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual barang. Dalam konteks pasar modal sebenarnya tidak jauh berbeda,hanya saja yang diperdagangkan atau diperjual-belikan adalah modal atau dana yang sudah diubah wujudnya menjadi efek atau surat berharga yang tidak dapat dibeli secara langsung sebagaimana berbelanja di pasar tradisional, namun melalui jasa seorang perantara yang disebut pialang atau broker.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi jimmy tama/ 53
650Subjek Topik 9196
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi Lantai 2
902Harga
904Status Koleksi
905Eksemplar 1

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
332.402 6 9484/08 01-10-03848 TERSEDIA

Abstrak

Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya yaitu merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Disini yang diperjualbelikan adalah modal atau dana. Jadi pasar modal mempertemukan penjual modal/dana. Jadi pasare modal mempertemukan penjual modal/dana dengan pembeli modal/dana yang lazim disebut investor. Fungsi pasar modal Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi suatu Negara. Karena suatu pasar modal berfungsi sebagai : 1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif; 2. Sumber pembiayaan yang mudah,murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional; 3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja; 4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi; 5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme market dalam menata system moneter,karena pasar modal dapat menjadi sarana ?open narket operation? sewaktu-waktu oleh Bank Sentral; 6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju ?rate? yang reasonable; dan 7. Sebagai alternative investasi bagi para pemodal. Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam perkembangan nasional saat ini. Hukum pasar modal pada prinsipnya mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal yang sasarannya sebagai keterbukaan informasi,profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal,pasar yang tertib dan modern,efisiensi,kewajaran,perlindungan investor sedangkan tujuan adanya pasar modal adalah agar dapat mengamankan investasi dari pihak pemodal. Pasar dalam pengertian ?tradisional? adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual barang. Dalam konteks pasar modal sebenarnya tidak jauh berbeda,hanya saja yang diperdagangkan atau diperjual-belikan adalah modal atau dana yang sudah diubah wujudnya menjadi efek atau surat berharga yang tidak dapat dibeli secara langsung sebagaimana berbelanja di pasar tradisional, namun melalui jasa seorang perantara yang disebut pialang atau broker.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
27875. (2001). Pengantar hukum pasar modal bidang kustodian. Jakarta : Djambatan
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.