Cover tidak tersedia
- Judul
- Hukum pemerintahan daerah di Indonesia
- Pengarang
- Siswanto Sunarno
- No. Panggil
- 340
- Penerbit
- Jakarta
- Tahun
- 2006
- Subjek
- 3002
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | Indonesia |
|---|---|
| 082No. Panggil DDC | 340 |
| 100Entri Utama Nama orang | 7324 |
| 245Judul Utama | Hukum pemerintahan daerah di Indonesia |
| 250Edisi dan Cetakan | |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Sinar Grafika |
| 260cTahun Terbit | 2006 |
| 300Deskripsi Fisik | x, 150 hal.: 22 cm |
| 490Seri | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan UU. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar pemusyawaratan. Dalam pasal 18A UUD 19445, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah. Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | Perpustakan STIK |
| 590Sumber Koleksi | Dwi Agung S/52 |
| 650Subjek Topik | 3002 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | Perpustakaan STIK |
| 852Lokasi | Lantai 2 |
| 902Harga | |
| 904Status Koleksi | |
| 905Eksemplar | 3 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 340 | 9394/08 | 01-10-7853 | TERSEDIA |
| 340 | 9843-08 | 01-10-7860 | TERSEDIA |
Abstrak
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan UU. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar pemusyawaratan.
Dalam pasal 18A UUD 19445, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah.
Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
Review Disetujui
Belum ada review.