Cover tidak tersedia
Judul
Hukum pemerintahan daerah di Indonesia
Pengarang
Siswanto Sunarno
No. Panggil
340
Penerbit
Jakarta
Tahun
2006
Subjek
3002

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 340
100Entri Utama Nama orang 7324
245Judul Utama Hukum pemerintahan daerah di Indonesia
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Sinar Grafika
260cTahun Terbit 2006
300Deskripsi Fisik x, 150 hal.: 22 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan UU. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar pemusyawaratan.
Dalam pasal 18A UUD 19445, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah.
Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan Perpustakan STIK
590Sumber Koleksi Dwi Agung S/52
650Subjek Topik 3002
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK
852Lokasi Lantai 2
902Harga
904Status Koleksi
905Eksemplar 3

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
340 9394/08 01-10-7853 TERSEDIA
340 9843-08 01-10-7860 TERSEDIA

Abstrak

Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan UU. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar pemusyawaratan. Dalam pasal 18A UUD 19445, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah. Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
7324. (2006). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.