Cover tidak tersedia
Judul
Etika profesi hukum : suatu telaah filosofis terhadap konsep dan implementasi kode etik profesi Polri
Pengarang
sadjijono
No. Panggil
344.05
Penerbit
Tahun
Jakarta : Laksbang Mediatama, 2008
Subjek
3002

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa ind.
082No. Panggil DDC 344.05
100Entri Utama Nama orang 3268
245Judul Utama Etika profesi hukum : suatu telaah filosofis terhadap konsep dan implementasi kode etik profesi Polri
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit
260bPenerbit
260cTahun Terbit Jakarta : Laksbang Mediatama, 2008
300Deskripsi Fisik xi, 123 hal.: 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kata ?moral? berasal dari bahasa latin ?mores?. Asal kata ?mores? adalah ?mos? yang berarti kesusilaan, tabi?at atau kelakuan. Moral berarti ajaran kesusilaan, sedangkan moralitas berarti hal kesusilaan. Istilah ?etika? berasal dari kata dalam bahasa yunani ?ethos?, artinya kebiasaan, habit, custom. Pengertian ?etika? berubah menjadi suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik maupun yang jahat.
Di dalam filsafat moral, ada 3 aliran yang mengajukan 3 teori, yakni:
a. Norma berdasarkan keyakinan akan kewajiban mutlak (deontologis)
b. Norma berdasarkan tujuan perbuatan (teleologis)
c. Norma berdasarkan hubungan-hubungan dengan orang lain (relasional)
Ketiga aliran tersebut sebaiknya dipadukan bersama untuk mencari kebenaran moral secara tepat. Etika profesi adalah suatu norma yang mengatur bagaimana seharusnya/seyogianya pemegang profesi menjalankan dan bertanggungjawab atas profesinya, agar tetap dalam penilaian baik sesuai penilaian objektif dan umum.
Menurut Kamaruddin istilah ?profesi? (profession) diartikan suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa. Black mengartikan proffesion, ?a vocation or occupation requiring special, usually advanced, education, knowlege and skill, e.g law or medical professions?. (profesi adalah suatu lapangan pekerjaan / pekerjaan yang memerlukan pendidikan, pengetahuan dan kemahiran khusus, misalnya profesi hukum / profesi kedokteran).
Profesi kepolisian merupakan pekerjaan / kegiatan menerapkan norma yang berupa norma hukum dan norma-norma yang berkaitan dengan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Di dalam kehidupan organisasi, terdapat norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengatur tentang tata kehidupan berorganisasi, dengan maksud agar setiap anggota yang berada dalam organisasi kepolisian berperilaku baik dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya selaku pemegang proses kepolisian, sehingga mampu menjaga dan memelihara kewibawaan profesi.

528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi Mhs. Imam Wijanarko / 53
650Subjek Topik 3002
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi
902Harga
904Status Koleksi
905Eksemplar 7

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
344.05 9338/08 TERSEDIA

Abstrak

Kata ?moral? berasal dari bahasa latin ?mores?. Asal kata ?mores? adalah ?mos? yang berarti kesusilaan, tabi?at atau kelakuan. Moral berarti ajaran kesusilaan, sedangkan moralitas berarti hal kesusilaan. Istilah ?etika? berasal dari kata dalam bahasa yunani ?ethos?, artinya kebiasaan, habit, custom. Pengertian ?etika? berubah menjadi suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik maupun yang jahat. Di dalam filsafat moral, ada 3 aliran yang mengajukan 3 teori, yakni: a. Norma berdasarkan keyakinan akan kewajiban mutlak (deontologis) b. Norma berdasarkan tujuan perbuatan (teleologis) c. Norma berdasarkan hubungan-hubungan dengan orang lain (relasional) Ketiga aliran tersebut sebaiknya dipadukan bersama untuk mencari kebenaran moral secara tepat. Etika profesi adalah suatu norma yang mengatur bagaimana seharusnya/seyogianya pemegang profesi menjalankan dan bertanggungjawab atas profesinya, agar tetap dalam penilaian baik sesuai penilaian objektif dan umum. Menurut Kamaruddin istilah ?profesi? (profession) diartikan suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa. Black mengartikan proffesion, ?a vocation or occupation requiring special, usually advanced, education, knowlege and skill, e.g law or medical professions?. (profesi adalah suatu lapangan pekerjaan / pekerjaan yang memerlukan pendidikan, pengetahuan dan kemahiran khusus, misalnya profesi hukum / profesi kedokteran). Profesi kepolisian merupakan pekerjaan / kegiatan menerapkan norma yang berupa norma hukum dan norma-norma yang berkaitan dengan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Di dalam kehidupan organisasi, terdapat norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengatur tentang tata kehidupan berorganisasi, dengan maksud agar setiap anggota yang berada dalam organisasi kepolisian berperilaku baik dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya selaku pemegang proses kepolisian, sehingga mampu menjaga dan memelihara kewibawaan profesi.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
3268. (Jakarta : Laksbang Mediatama, 2008). Etika profesi hukum : suatu telaah filosofis terhadap konsep dan implementasi kode etik profesi Polri. :
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.