Memahami pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 10 tahun 2004) untuk siswa, mahasiswa, dosen biro hukum dan perundang-undangan serta insan legislatif - CST Kansil - 17245 - 340 - Jakarta - 2007
Bagi negara kesatuan republik indonesia, yang merupakan negara hukum, peraturan perundang-undangan bukan saja menjadi sumber utama dari hukum nasional yang berlaku, namun juga menciptakan, mengatur, dan mempertahankan ketertiban hukum dalam negara.