Cover tidak tersedia
Judul
HAM (Hak Asasi Manusia) dalam HAP (Hukum Acara Pidana)
Pengarang
Loebby LOQMAN
No. Panggil
232.4
Penerbit
Jakarta
Tahun
Jakarta: Datacom, 2002
Subjek
27146

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 232.4
100Entri Utama Nama orang 27025
245Judul Utama HAM (Hak Asasi Manusia) dalam HAP (Hukum Acara Pidana)
250Edisi dan Cetakan ed.1 cet.2
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Datacom
260cTahun Terbit Jakarta: Datacom, 2002
300Deskripsi Fisik v, 104 hal.: 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak HUkum acara pidana amat erat hubungan dengan hak asai manusia bahwa di suatu negara,umpamanya di Amerika Serikat,berbagai hal yang berhubungan dengan hukum acara pidana diatur dalam Amademen konstitusi mereka.Demikian pula hukum acara pidana Indonesia,telah memberikan ketentuan sedemikian rupa tentang hak sertakewajiban penegak.
Hukum serta hak dan kewajiban para tersangka terdakwa sehingga hak asasi manusia dapat ditegakkan dalam pelaksanaan hukum acara perdanaMeskipun hak asasi manusia seharunya dituliskan dalam ketentuan yanglebih mendasar yaitu dalam suatu undang-undang. Dasar suatu negaratetapi di Indonesia khusus tentang hak tersangka sudah diatur dalamkitab hukum acara pidana,sehingga ada suatu kepastian yang jelassejauh mana para penegakan hukum dapat melakukan suatu tindakan sehingga tersangka/terdakwa mengetahui dengan jelas hak mereka masi masi ada dan melekat padanya.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi Mhs. Angkt. 39 B
650Subjek Topik 27146
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan PTIK
852Lokasi Lantai 2
902Harga
904Status Koleksi
905Eksemplar 1

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
232.4 838-03 U1-'0-01303 TERSEDIA

Abstrak

HUkum acara pidana amat erat hubungan dengan hak asai manusia bahwa di suatu negara,umpamanya di Amerika Serikat,berbagai hal yang berhubungan dengan hukum acara pidana diatur dalam Amademen konstitusi mereka.Demikian pula hukum acara pidana Indonesia,telah memberikan ketentuan sedemikian rupa tentang hak sertakewajiban penegak. Hukum serta hak dan kewajiban para tersangka terdakwa sehingga hak asasi manusia dapat ditegakkan dalam pelaksanaan hukum acara perdanaMeskipun hak asasi manusia seharunya dituliskan dalam ketentuan yanglebih mendasar yaitu dalam suatu undang-undang. Dasar suatu negaratetapi di Indonesia khusus tentang hak tersangka sudah diatur dalamkitab hukum acara pidana,sehingga ada suatu kepastian yang jelassejauh mana para penegakan hukum dapat melakukan suatu tindakan sehingga tersangka/terdakwa mengetahui dengan jelas hak mereka masi masi ada dan melekat padanya.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
27025. (Jakarta: Datacom, 2002). HAM (Hak Asasi Manusia) dalam HAP (Hukum Acara Pidana). Jakarta : Datacom
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.