Cover tidak tersedia
Judul
Solusi hukum dalam menyelesaikan kredit bermasalah
Pengarang
rasjim wiraatmadja
No. Panggil
332.75
Penerbit
Jakarta
Tahun
1997
Subjek
26188

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 332.75
100Entri Utama Nama orang 4846
245Judul Utama Solusi hukum dalam menyelesaikan kredit bermasalah
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Infoarta Pratama
260cTahun Terbit 1997
300Deskripsi Fisik iii, 133 hal.: 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Buku ini merupakan suntingan berbagai tulisan para pakar hukum perbankan, khususnya yang ada kaitannya baik lansung maupun tidak lansung dengan permasalahan perkreditan dewasa ini merupakan masalah besar perbankan nasional. Walaupun kredit berawal dari kepeercayaan dan semangat kerjasama yang sangat positif namun sedikit yang seiring dengan perjalanannya, kondisinya berubah bertolak belakang dengan keadaan awal tersebut. Masalah utamanya adalah ketidakmampuan salah satu pihak memenuhi janji yang telah disepakati bersama sehingga terjadi saling salah menyalahkan dan akan memjadi masalah besar bila jalan musyawarah tidak bisa ditempuh . Pada tahapan ini biasanya masing-masing pihak baru menyadari betapa pentingnya pengetahuan dan pemahaman tentang hukum yang harus diperhatikan, baik waktu persiapan, proses, realisasi sampai penyelesaian kreditnya.
Pada bab I terdapat 9 pembahasan yaitu sebagai berikut :
1. membahas langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam memproses dan menyelesaikan kredit bermasalah oleh Moh. Ma?ruf Saleh. Hal yang dibahas adalah perkembangan kredit bermasalah, faktor-fsktor yang mempengaruhi kredit bermasalah, penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank dewasa ini dan hambatan yang dihadapi, langkah-langkah antisipatif peneyelesaian kredit bermasalah, pembinaan bank bermasalah akibat kredit bermasalah oleh bank indonesia.
2. Membahas sekali lagi soal kehati-hatian oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas adalah prinsip kehati-hatian dalam perbankan di indonesia secara formil yuridis telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
3. Membahas kajian ilegal dalam analisa dan proses kredit komersial serta solusi hukum menghadapi kredit bermasalah oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas adalah penyebab kredit bermasalah, pengertian kredit, batasan dan larangan dalam pemberian kredit, ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka pemberian kredit perbankan, prinsip-prinsip pemberian kredit, monitoring atas pemberian kredit , identifikasi atas kredit bermasalah, cara-cara pengikatan kredit dan penyelesaian kredit macet.
4. Membahas ?preman? datang debitur tegang oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas mengenai cara-cara penagihan atas kredit macet dan kredit bermasalah.
5. Membahas soal agunan dalam kredit oleh Prayoga Mirhad, SE. Hal yang dibahas berkaitan dengan pentingnya agunan dalam proses memberikan kredit.
6. Membahas personal guarantee : perjanjian buntut ? oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas yaitu mengenai penjamin baik itu berwujud perorangan maupun badan.
7. Membahas halimun sanksi buat kolusiwan oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas yaitu masalah kolusi khususnya dibidang perbankan antara pejabat bank dan nasabahnya.
8. Membahas selamat datang hak tanggungan oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas perbedaan pokok antara hak tanggungan dengan hipotek.
9. Membahas korelasi antara kredit perbankan sehubungan dengan pelaksanaan undang-undang hak tanggungan yang baru oleh Rasjim Wiraatmadja, SH. Hal yang dibahas adalah masalah hak horizontal, masalah?isi yang bersifat wajib? untuk sahnya APHT(akta pemberian hak tanggungan), masalah sertifikat tanah dikembalikan kepada debitur/pemilik setelah dibebankan hak tanggungan, masalah surat kuasa membebankan hak tanggungan(SKMHT), masalah roya hak tanggungan dan masalah roya partial hak tanggungan dan masalah penjualan obyek hak tanggungan secara dibawah tangan.
Pada bab II terdapat 3 pembahasan yaitu sebagai berikut :
1. Membahas mengelola bank dan undang-undang perseroan terbatas oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas adalah implementasi internal UUPT pada badan usaha perbankan yang berbentuk badan perseroan terbatas.
2. Membahas dragon bank : soal izin bank oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas yaitu mengenai bagaimana undang-undang perbankan 1992 mengatur ketentuan perizinan bank.
3. Membahas komisaris : resiko jadi pajangan oleh Widjanarto, SH, MBA . hal yang dibahas tugas dan tanggung jawab komisaris dalam undang-undang perseroan terbatas 1995.
Pada bab III terdapat 3 pembahasan yaitu sebagai berikut :
1. Membahas aturan main likuidasi bank oleh R. Soewardi Prodjosapoetro. Hal yang dibahas langkah upaya pencegahan terjadinya likuidasi.
2. Membahas beberapa lubang peraturan pemerintah likuidasi bank oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas meliputi reaksi (khususnya dari kalangan bank) terhadap PP dan urutan pembagian harta pailit.
3. Membahas duet asuransi dan perbankan oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas keterkaitan bank dalam melakukan jasa-jasa ataupun usaha perbankan dengan usaha asuransi, antara lain untuk pengamanan alat likuid bank berupa uang tunai, untuk pengamanan jaminan dalam pemberian kredit oleh bank, untuk pengamanan pembukaan L/C luar negeri dalam international banking, untuk menjamin deposito, untuk melindungi tanggung jawab direksi dan komisaris dan untuk menjaminkan gedung dan peralatan bank.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi Peserta Rakernis Interpampol
650Subjek Topik 26188
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi Lantai 2
902Harga
904Status Koleksi
905Eksemplar 2

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
332.75 6862/98 01-10-03475 TERSEDIA
332.75 6861-98 01-10-03474 TERSEDIA

Abstrak

Buku ini merupakan suntingan berbagai tulisan para pakar hukum perbankan, khususnya yang ada kaitannya baik lansung maupun tidak lansung dengan permasalahan perkreditan dewasa ini merupakan masalah besar perbankan nasional. Walaupun kredit berawal dari kepeercayaan dan semangat kerjasama yang sangat positif namun sedikit yang seiring dengan perjalanannya, kondisinya berubah bertolak belakang dengan keadaan awal tersebut. Masalah utamanya adalah ketidakmampuan salah satu pihak memenuhi janji yang telah disepakati bersama sehingga terjadi saling salah menyalahkan dan akan memjadi masalah besar bila jalan musyawarah tidak bisa ditempuh . Pada tahapan ini biasanya masing-masing pihak baru menyadari betapa pentingnya pengetahuan dan pemahaman tentang hukum yang harus diperhatikan, baik waktu persiapan, proses, realisasi sampai penyelesaian kreditnya. Pada bab I terdapat 9 pembahasan yaitu sebagai berikut : 1. membahas langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam memproses dan menyelesaikan kredit bermasalah oleh Moh. Ma?ruf Saleh. Hal yang dibahas adalah perkembangan kredit bermasalah, faktor-fsktor yang mempengaruhi kredit bermasalah, penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank dewasa ini dan hambatan yang dihadapi, langkah-langkah antisipatif peneyelesaian kredit bermasalah, pembinaan bank bermasalah akibat kredit bermasalah oleh bank indonesia. 2. Membahas sekali lagi soal kehati-hatian oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas adalah prinsip kehati-hatian dalam perbankan di indonesia secara formil yuridis telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. 3. Membahas kajian ilegal dalam analisa dan proses kredit komersial serta solusi hukum menghadapi kredit bermasalah oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas adalah penyebab kredit bermasalah, pengertian kredit, batasan dan larangan dalam pemberian kredit, ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka pemberian kredit perbankan, prinsip-prinsip pemberian kredit, monitoring atas pemberian kredit , identifikasi atas kredit bermasalah, cara-cara pengikatan kredit dan penyelesaian kredit macet. 4. Membahas ?preman? datang debitur tegang oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas mengenai cara-cara penagihan atas kredit macet dan kredit bermasalah. 5. Membahas soal agunan dalam kredit oleh Prayoga Mirhad, SE. Hal yang dibahas berkaitan dengan pentingnya agunan dalam proses memberikan kredit. 6. Membahas personal guarantee : perjanjian buntut ? oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas yaitu mengenai penjamin baik itu berwujud perorangan maupun badan. 7. Membahas halimun sanksi buat kolusiwan oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas yaitu masalah kolusi khususnya dibidang perbankan antara pejabat bank dan nasabahnya. 8. Membahas selamat datang hak tanggungan oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas perbedaan pokok antara hak tanggungan dengan hipotek. 9. Membahas korelasi antara kredit perbankan sehubungan dengan pelaksanaan undang-undang hak tanggungan yang baru oleh Rasjim Wiraatmadja, SH. Hal yang dibahas adalah masalah hak horizontal, masalah?isi yang bersifat wajib? untuk sahnya APHT(akta pemberian hak tanggungan), masalah sertifikat tanah dikembalikan kepada debitur/pemilik setelah dibebankan hak tanggungan, masalah surat kuasa membebankan hak tanggungan(SKMHT), masalah roya hak tanggungan dan masalah roya partial hak tanggungan dan masalah penjualan obyek hak tanggungan secara dibawah tangan. Pada bab II terdapat 3 pembahasan yaitu sebagai berikut : 1. Membahas mengelola bank dan undang-undang perseroan terbatas oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas adalah implementasi internal UUPT pada badan usaha perbankan yang berbentuk badan perseroan terbatas. 2. Membahas dragon bank : soal izin bank oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas yaitu mengenai bagaimana undang-undang perbankan 1992 mengatur ketentuan perizinan bank. 3. Membahas komisaris : resiko jadi pajangan oleh Widjanarto, SH, MBA . hal yang dibahas tugas dan tanggung jawab komisaris dalam undang-undang perseroan terbatas 1995. Pada bab III terdapat 3 pembahasan yaitu sebagai berikut : 1. Membahas aturan main likuidasi bank oleh R. Soewardi Prodjosapoetro. Hal yang dibahas langkah upaya pencegahan terjadinya likuidasi. 2. Membahas beberapa lubang peraturan pemerintah likuidasi bank oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas meliputi reaksi (khususnya dari kalangan bank) terhadap PP dan urutan pembagian harta pailit. 3. Membahas duet asuransi dan perbankan oleh Widjanarto, SH, MBA. Hal yang dibahas keterkaitan bank dalam melakukan jasa-jasa ataupun usaha perbankan dengan usaha asuransi, antara lain untuk pengamanan alat likuid bank berupa uang tunai, untuk pengamanan jaminan dalam pemberian kredit oleh bank, untuk pengamanan pembukaan L/C luar negeri dalam international banking, untuk menjamin deposito, untuk melindungi tanggung jawab direksi dan komisaris dan untuk menjaminkan gedung dan peralatan bank.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
4846. (1997). Solusi hukum dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Jakarta : Infoarta Pratama
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.