Cover tidak tersedia
Judul
Sengketa sipadan-ligitan mengapa kita kalah
Pengarang
OC Kaligis
No. Panggil
341.42
Penerbit
Jakarta
Tahun
2003
Subjek
25241

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa Indonesia
082No. Panggil DDC 341.42
100Entri Utama Nama orang 16877
245Judul Utama Sengketa sipadan-ligitan mengapa kita kalah
250Edisi dan Cetakan
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit OC Kaligis & Associotes
260cTahun Terbit 2003
300Deskripsi Fisik v, 193 hal.: 21 cm
490Seri
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Memang sudah selayak kita melepas Pulau Sipadan-Ligitan dengan kepala dingi, Penyelesaian Sengketa secara damai mempunyai nilai peradaban yang lebih tinggi dibandingkan penyelesaian dengan menggunakan kekerasan.
Mengapa kita harus ikhlas melepas Pulau Sipadan-Ligitan? di samping tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,kita belum mempunyai peta yang definitif mengenai batas-batas wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.Bahkan Indonesia telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut.Dalam hukum Internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantar untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinyanya.Perolehan wilayah semacam itu disebut daluwarsa atau prescription.
Malaysia menang karena berhasil membuktikan adanya okupasi efektif atas kedua pulau tersebut,dengan mengacu pada putusan Denmark melawan Norway dalam kasus Legal Status of Eastern Greenland. Hukum Internasional mengenal 5 cara tradisional,yakni aneksasi,akresi,penyerahan,pereskripsi, dalam okupasi yang secara umum diakui dalam rangka memperoleh kedaulatan wilayah.Pihak Malsyia,menurut pertimbangan hakim hukum Internasional,lebih biasa membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah menjalankan okupasi efektif itu.
528Abstrak Bahasa Lain
536Sumber Pengadaan
590Sumber Koleksi Pribadi
650Subjek Topik 25241
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik Perpustakaan STIK-PTIK
852Lokasi Lantai 2
902Harga
904Status Koleksi
905Eksemplar 1

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
341.42 597/F TERSEDIA
341.42 1960-04 01-10-8300 TERSEDIA
341.42 1979-04 01-10-8185 TERSEDIA

Abstrak

Memang sudah selayak kita melepas Pulau Sipadan-Ligitan dengan kepala dingi, Penyelesaian Sengketa secara damai mempunyai nilai peradaban yang lebih tinggi dibandingkan penyelesaian dengan menggunakan kekerasan. Mengapa kita harus ikhlas melepas Pulau Sipadan-Ligitan? di samping tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,kita belum mempunyai peta yang definitif mengenai batas-batas wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.Bahkan Indonesia telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut.Dalam hukum Internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantar untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinyanya.Perolehan wilayah semacam itu disebut daluwarsa atau prescription. Malaysia menang karena berhasil membuktikan adanya okupasi efektif atas kedua pulau tersebut,dengan mengacu pada putusan Denmark melawan Norway dalam kasus Legal Status of Eastern Greenland. Hukum Internasional mengenal 5 cara tradisional,yakni aneksasi,akresi,penyerahan,pereskripsi, dalam okupasi yang secara umum diakui dalam rangka memperoleh kedaulatan wilayah.Pihak Malsyia,menurut pertimbangan hakim hukum Internasional,lebih biasa membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah menjalankan okupasi efektif itu.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
16877. (2003). Sengketa sipadan-ligitan mengapa kita kalah. Jakarta : OC Kaligis and Associotes
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.