Cover tidak tersedia
- Judul
- Money laundering (kasus L/C Fiktif BNI 1946)
- Pengarang
- Yusup Saprudin
- No. Panggil
- 364.14
- Penerbit
- Tahun
- Jakarta : Pensil, 2006
- Subjek
- 25211
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | ind. |
|---|---|
| 082No. Panggil DDC | 364.14 |
| 100Entri Utama Nama orang | 5781 |
| 245Judul Utama | Money laundering (kasus L/C Fiktif BNI 1946) |
| 250Edisi dan Cetakan | |
| 260aTempat Terbit | |
| 260bPenerbit | |
| 260cTahun Terbit | Jakarta : Pensil, 2006 |
| 300Deskripsi Fisik | xvi, 111 hal.: 21 cm |
| 490Seri | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Kejahatan pencucian uang (money laundring) merupakan salah satu kejahatan yang berkembang pesat seiring dengan peradaban manusia. Dampakyang ditimbulkannya sedemikian beasr dan luas, Indonesia pernah dimasukkan dalam daftar neaga-negara yang tidak kooperatif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (Non Cooperative Counytries or Terrorists/NCCTS) oleh Financial action tesk force (FTAF) karena Indonesia disinyalir menjadi salah sasu sumber sekaligus muara kegiatan money laundring. Maka terbitUU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang kemudian diamandemen dengan uu Nomor 25 tahun 2003. Buku ini akan membahas aspek-aspek yuridis UU anti-pencucian uang. dengan fokus penegakan hukum tindak pidana pencucian uang oleh Polri terhadap kasus L/C aktif BNI 1946. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 536Sumber Pengadaan | |
| 590Sumber Koleksi | Dinas |
| 650Subjek Topik | 25211 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi | |
| 902Harga | |
| 904Status Koleksi | |
| 905Eksemplar | 8 |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 364.14 | 11-859/09 | 01-16-005520 | TERSEDIA |
Abstrak
Kejahatan pencucian uang (money laundring) merupakan salah satu kejahatan yang berkembang pesat seiring dengan peradaban manusia.
Dampakyang ditimbulkannya sedemikian beasr dan luas, Indonesia pernah dimasukkan dalam daftar neaga-negara yang tidak kooperatif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (Non Cooperative Counytries or Terrorists/NCCTS) oleh Financial action tesk force (FTAF) karena Indonesia disinyalir menjadi salah sasu sumber sekaligus muara kegiatan money laundring. Maka terbitUU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang kemudian diamandemen dengan uu Nomor 25 tahun 2003. Buku ini akan membahas aspek-aspek yuridis UU anti-pencucian uang. dengan fokus penegakan hukum tindak pidana pencucian uang oleh Polri terhadap kasus L/C aktif BNI 1946.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
Review Disetujui
Belum ada review.