Penelitian ini berpijak pada kenyataan bahwa masyarakat Minangkabau di Solok Selatan telah memiliki sistem penyelesaian konflik yang secara organik menjalankan prinsip-prinsip restorative justice jauh sebelum terminologi itu dikenal dalam hukum nasional. Namun, masih ada permasalahan harmonisasi antara norma hukum negara yang bersifat hierarkis dengan hukum adat yang lebih partisipatif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemolisian berbasis adat Minangkabau dapat mewujudkan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana pada wilayah Polres Solok Selatan.