Perkembangan aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital telah mendorong transformasi pola transaksi dan investasi masyarakat, namun di sisi lain memunculkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang bersifat lintas batas, anonim, dan berbasis teknologi tinggi. Peningkatan signifikan kasus kejahatan kripto di Indonesia periode 20222025 menunjukkan adanya kesenjangan antara kompleksitas modus operandi pelaku dengan kapasitas pemolisian yang tersedia. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai unit terdepan dalam penanganan kejahatan siber menghadapi tantangan struktural, teknis, dan koordinatif dalam menangani fenomena ini.