enelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat kepolisian, khususnya di Kota Pekanbaru, yang masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Di sisi lain, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membuka peluang integrasi antara hukum formal dan nilai-nilai adat dalam mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merumuskan model penguatan restorative justice kontekstual dalam penyelesaian perkara tindak pidana di Kota Pekanbaru dengan studi kasus pengeroyokan tanggal 19 Desember 2024.