Pelayanan publik yang inklusif menjadi tuntutan penting dalam reformasi kepolisian, terutama untuk menjamin hak penyandang disabilitas tunarungu dalam memperoleh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara setara, adaptif, dan tetap berorientasi pada keselamatan berlalu lintas. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Program Densanak Tuli sebagai model pelayanan SIM inklusif bagi penyandang tunarungu di Polres Kutai Kartanegara, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, serta menelaah potensinya dalam mencapai tipping point pada pelayanan kepolisian inklusif.