Dalam konteks transformasi digital Polri, Pusiknas Bareskrim Polri telah mengimplementasikan aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) sebagai instrumen utama pengelolaan data kriminal nasional dalam kerangka kebijakan Satu Data Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Namun secara empiris ditemukan diskrepansi yang signifikan antara desain ideal sistem dengan praktik penggunaannya di lapangan, yang ditandai oleh angka data tidak valid mencapai 54,2% pada tahun 2020, kegagalan verifikasi data kriminal lintas fungsi pada kasus La Ode Litao, serta gap data yang kronik antara sistem E-MP dengan data manual Robinops. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pemanfaatan E-MP belum mampu mewujudkan pemolisian berbasis bukti yang efektif dan presisi.