PARADOKS SERTIFIKASI UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME PENYIDIK DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU
| Nama Orang : | Andriyani Merawati |
| Penerbitan : | Jakarta : STIK LEMDIKLAT POLRI, 2026 |
| Kode Bahasa : | Indonesia |
| Catatan Bibliografi : | |
| Deskripsi Fisik : | |
| Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
| Lokasi : | none |
| No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
|---|---|---|
| 25-26-97756980 | TERSEDIA |
| Ulasan: |
| Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 61112 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradoks implementasi kebijakan sertifikasi penyidik dalam mewujudkan profesionalisme penyidik di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhinya, serta merumuskan model reformulasi implementasi kebijakan yang lebih adaptif dan kontekstual. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa paradoks kebijakan sertifikasi termanifestasi dalam ketidakseimbangan antara tuntutan legitimasi formal dan kapasitas operasional aktual di tingkat kewilayahan. Legitimasi administratif terkonsentrasi pada minoritas penyidik tersertifikasi, sementara mayoritas personel tetap menjalankan fungsi substantif penyidikan tanpa legitimasi formal penuh. Kondisi ini menimbulkan asimetri risiko operasional, bottleneck administratif, shadow workload, backlog perkara, dan ketergantungan pada mekanisme adaptasi informal. Faktor internal yang memengaruhi meliputi komposisi SDM yang tidak seimbang, distribusi sertifikasi yang belum proporsional, dan lemahnya pemetaan kompetensi berbasis spesialisasi. Faktor eksternal mencakup desain kebijakan nasional yang seragam, persyaratan administratif yang ketat, serta keterbatasan akses pelatihan dan sertifikasi di daerah. Sebagai kontribusi strategis, penelitian ini merumuskan Model Integratif Sertifikasi Penyidik, yang mencakup sertifikasi bertahap, Recognition of Prior Experience (RPE), afirmasi wilayah non-prioritas, redistribusi beban administratif berbasis tim, dan penguatan skema kompetensi hibrida. Model ini menempatkan profesionalisme penyidik sebagai kapasitas institusional yang adaptif dan berkelanjutan, bukan sekadar status administratif formal.
penelitian menunjukkan bahwa paradoks kebijakan sertifikasi termanifestasi dalam ketidakseimbangan antara tuntutan legitimasi formal dan kapasitas operasional aktual di tingkat kewilayahan. Legitimasi administratif terkonsentrasi pada minoritas penyidik tersertifikasi, sementara mayoritas personel tetap menjalankan fungsi substantif penyidikan tanpa legitimasi formal penuh. Kondisi ini menimbulkan asimetri risiko operasional, bottleneck administratif, shadow workload, backlog perkara, dan ketergantungan pada mekanisme adaptasi informal. Faktor internal yang memengaruhi meliputi komposisi SDM yang tidak seimbang, distribusi sertifikasi yang belum proporsional, dan lemahnya pemetaan kompetensi berbasis spesialisasi. Faktor eksternal mencakup desain kebijakan nasional yang seragam, persyaratan administratif yang ketat, serta keterbatasan akses pelatihan dan sertifikasi di daerah. Sebagai kontribusi strategis, penelitian ini merumuskan Model Integratif Sertifikasi Penyidik, yang mencakup sertifikasi bertahap, Recognition of Prior Experience (RPE), afirmasi wilayah non-prioritas, redistribusi beban administratif berbasis tim, dan penguatan skema kompetensi hibrida. Model ini menempatkan profesionalisme penyidik sebagai kapasitas institusional yang adaptif dan berkelanjutan, bukan sekadar status administratif formal.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive


