Fenomena judi online di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan seiring dengan perkembangan teknologi digital dan akses internet yang semakin luas. Praktik perjudian daring tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial masyarakat serta meningkatnya potensi kriminalitas. Dalam menghadapi fenomena tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi pembinaan masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pendekatan preventif guna mencegah berkembangnya praktik judi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program pembinaan masyarakat oleh Satbinmas, mengidentifikasi strategi pembinaan yang dilakukan, serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam penanggulangan judi online di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.