Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong masih menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban umum, serta potensi kerugian negara. Tingginya potensi sumber daya mineral emas di wilayah tersebut mendorong sebagian masyarakat maupun pihak tertentu untuk melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Meskipun Polres Parigi Moutong telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum, aktivitas pertambangan emas ilegal masih kerap berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana efektivitas penegakan hukum yang dilakukan serta faktor-faktor yang memengaruhi proses penanganan perkara.