Penelitian ini berfokus pada analisis kendala pembuktian dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan tindak pidana kekerasan seksual oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan proses pembuktian masih dianggap sulit dan berjalan lambat, serta menganalisis bagaimana bias dalam menilai kesaksian korban dapat mempengaruhi proses pembuktian.