Pertambangan timah tanpa izin (illegal mining) merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sering terjadi di wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral, termasuk di Kabupaten Belitung Timur. Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari segi ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum yang efektif oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menangani tindak pidana pertambangan timah ilegal.