Penelitian ini berfokus pada optimalisasi penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh Sat Intelkam Polres Banyuasin guna mewujudkan ketertiban aksi unjuk rasa dan menjaga kamtibmas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara ketentuan penyampaian pendapat di muka umum dengan pelaksanaannya di lapangan, khususnya terkait aksi unjuk rasa yang belum disertai STTP, ketidaklengkapan administrasi, dan keterlambatan penyampaian pemberitahuan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan penerbitan STTP, menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya, serta merumuskan upaya optimalisasinya.