Kurator adalah orang perorangan yang memiliki keahlian khusussebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailitdan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia. Selain itu kurator juga berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitor pailit dengan para kreditornya.Dalam menjalankan tugasnya tersebut, kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekedar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada parakreditor, tetapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Lebih jauh lagi, kurator juga dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor.