Buku :: Kembali ::

Peranan dan Tanggung jawab Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit / Imran Nating

No. Panggil : 346.078
Nama Orang : Imran Nating
Penerbitan : Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005
Bahasa : Indonesia
ISBN : 979-3654-21-x
Edisi :
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
346.078 01-20-45094941 TERSEDIA
346.078 01-20-24463037 TERSEDIA
346.078 01-20-65184780 TERSEDIA
Shelf

LOGIN required

Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 44893
Kurator adalah orang perorangan yang memiliki keahlian khusussebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailitdan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia. Selain itu kurator juga berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitor pailit dengan para kreditornya.Dalam menjalankan tugasnya tersebut, kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekedar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada parakreditor, tetapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Lebih jauh lagi, kurator juga dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive