Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Upaya Polres Soppeng dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten Soppeng

Nama Orang : Ferdi Irawan
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik :
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
50-08-136 TERSEDIA
Shelf
 50-08-136.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30571
Salah satu gangguan kamtibmas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng adalah tindak pidana pencurian ternak di wilayah tersebut. Suatu perbuatan dijadikan perbuatan pidana karena alasan-alasan: Pertama, perbuatan itu merugikan masyarakat, kedua, sudah berulang-ulang dapat dilakukan, ketiga ada reaksi sosial atas perbuatan itu, keempat, ada unsur bukti berdasarkan parameter tadi. Pencurian ternak di wilayah Kab. Soppeng merupakan perbuatan yang telah memenuhi keempat unsur tersebut. Jika hal ini dibiarkan akan semakin mendorong bagi pelaku-pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana tersebut yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Teori dan konsep pada penelitian ini adalah teori strain, teori deterrence, teori kegiatan rutin (Routine Activities Theory), penanggulangan (Penegakan Hukum), fungsi kepolisian, penyidikan, pencurian ternak, tindak pidana, manajemen operasional Polri. Penelitian mengenai upaya penanggulangan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng pada bulan Mei sampai dengan Juni 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif Sedangkan pelaksanaan penelitian dilakukan di wilayah hukum Polres Soppeng. Modus operandi tindak pidana pencurian hewan yang terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng adalah pelaku melakukan pencurian hewan dengan menarik/menghalau ternak tersebut, atau dengan menggunakan kendaraan roda empat. Penanggulangan tindak pidana pencurian ternak yang dilaksanakan oleh Polres Soppeng dilaksanakan melalui upaya preemtif, preventif dan represif Faktor yang mempengaruhi penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di di wilayah hukum Polres Soppeng adalah: (1) Faktor hukum, yaitu adanya ketentuan pasal dalam KUHP, (2) Faktor penegak hukum yaitu adanya petugas Polmas/Babinkamtibmas yang memberikan pemahaman kepada masyarakat, (3) Faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, (4) Faktor masyarakat, yaitu adanya kesadaran masyarakat untuk mengamankan lingkungannya. (5) Faktor budaya yaitu kebiasaan masyarakat yang terbiasa tidak mengandangkan hewan temaknya melainkan hanya menambatkan di luar, bahkan di pinggir sawah atau tempat-tempat yang kurang penjagaan. Hal ini mempengaruhi aparat dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan karena dengan adanya kebiasaan tersebut maka menjadi kendala dalam upaya penanggulangan. Kesimpulan yang diambil adalah upaya penanggulangan terhadap pencurian ternak di Kab. Soppeng sudah berjalan dan hasilnya adalah dari tahun ke tahun kasus tersebut makin sedikit ditangani dan pada tahun 2008 kasus tersebut nihil. Namun masih ada masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga temaknya dengan baik sehingga potensi pencurian masih ada. Saran, penelitian ini tidak dapat berpretensi untuk menjawab persoalan pencurian ternak secara umum, maka diharapkan ada penelitian lanjutan untuk dapat meneliti lebih mendalam mengenai pencurian ternak.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive