Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Upaya penindakan tindak pidana illegal mining di kawasan hutan lindung pulau Belitung

Nama Orang : Imam Yulisdianto
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xi, 86 p : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
50-08-016 TERSEDIA
Shelf
 50-08-016.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30459
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang upaya Penindakan Tindak Pidana Illegal Mining Dikawasan Hutan Lindung Pulau Belitung yaitu mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sail, dan merambah kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dan atau melakukan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri dengan cara menggali tanah atau mengelolah tanah menggunakan alat berat berupa excavator di Air Patah Dusun Kelekak Datuk Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) haruf a,b,g,J, Jo.pasal 78 ayat (2,6,9) UU.No.41 tahun 1999, Jo.UU.No.19 tahun 2004, Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Permasalahan penelitian yang dilangsungkan ini mendeskripsikan Bagaimana upaya penindakan tindak pidana illegal mining dikawasan hutan lindung Pulau Belitung ? Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala atau hambatan dalam penindakan Sat Reskrim Polres Belitung dalam menangani tindak pidana illegal mining dikawasan hutan lindung Pulau Belitung ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Upaya yang diterapkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Belitung adalah melakukan perencanaan dalam melakukan penindakan serta Koordinasi dengan Penegak Hukum lainnya dan melakukan operasi terpadu. Perlu adanya upaya penindakan tindak pidana illegal mining secara togas dikawasan hutan lindung Pulau Belitung, dengan menindak pelaku dalam melakukan, mengerjakan dan atau mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan dengan tanpa izin, dan merambah kawasan hutan dengan menggunakan alat berat tanpa izin. Saran yang direkomendasikan dalam skripsi ini adalah perlunya Polri dan instansi lain yang terkait menyamakan tindakan dalam penindakan terhadap pelaku ilegal mining, perlu adanya transparansi dalam pelaksanaan penindakan Sat Reskrim dalam kasus tindak pidana Illegal Mining dan perlu diadakan pembinaan mental spiritual dan mental kejuangan terhadap penyidik Polres Belitung oleh Binrohtal.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive