Tujuan penelitian ini terkait dengan : efektivitas penangkapan pelaku tindak pidana psikotropika oleh Direktorat Narkoba Polda Riau, kinerja Direktorat Narkoba. Polda Riau dalam pelaksanaan penangkapan dan faktor-faktor keberhasilan penangkapan. Kemajuan teknologi menyebabkan semakin menipisnya batas jarak, ruang dan waktu. Lalu lintas barang, jasa dan manusia semakin cepat dan sulit dikendalikan (dikontrol). Hal ini menyebabkan semakin mudahnya barang-barang haram seperti psikotropika jenis pil ecstacy ke Indonesia semakin mudah, sehingga peredarannya sulit ditanggulangi. Penyebab sulitnya ditanggulangi peredaran pil ecstacy dikarenakan kejahatan terorganisir dan jangkauan distribusi peredarannya lintas negara atau disebut transnational crime. Tertangkapnya Herman Kelly alias Akau beserta tempat produksi pil ecstasy (home industri) oleh Direktorat Narkoba Polda Riau menunjukkan bahwa di wilayah hukum Polda Riau sudah terdapat sindikat kejahatan yang mampu memproduksi pil ecstacy sendiri. Hal ini dapat dilihat dari adanya temuan alat-slat dan bahan baku pembuatan pil ecstacy di lokasi home industri. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengungkap, mengeksplorasi dan menggambarkan, Pertama, bagaimana proses penangkapan yang dilakukakan oleh Direktorat Narkoba Polda Riau terhadap Herman Kelly alias Akau (pelaku tindak pidana psikotropika). Kedua, penerapan strategi yang terkait dengan koordinasi penangkapan serta taktik dan tehnik penangkapan dalam proses penangkapan tersebut. Ketiga, kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penangkapan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informasi dan data berasal dari Polda Riau. Dir Narkoba, Kasat Narkoba, Kanit Narkoba, dan Anggota Penyidik Narkoba. Penelitian ini bersifat diskriptif analitis. Dalam mengolah dan menganalisa data, penulis menggunakan hasil penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut : editing, menginterprestasikan data dan mengembangkan data. Temuan penelitian Pertama, peredaran psikotropika jenis ecstacy di wilayah hukum Polda Riau. Pil ecstasy banyak beredar di diskotik-diskotik dan sejumlah tempat hiburan malam. Tindakan penanggulangan terhadap peredaran pil ecstacy dilakukan melalui operasi rutin dan operasi khusus. Operasi rutin terkait dengan patroli sehari-hari yang dilakukan ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat peredaran pil ecstacy, sedangkan operasi khusus terkait dengan operasi gabungan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Kedua, Metode pengungkapanlpenangkapan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika. Tehnik interview (wawancara), observasi (pengamatan), surveillance (pembuntutan) dan undercover (penyamaran) adalah Cara yang digunakan Direktorat Narkoba Polda Riau. Tehnik ini terkait dengan proses pengumpulan informasi, pengamatan terhadap gerak-gerik, pembuntutan orang yang dicurigai dan penyamaran yang bertujuan untuk pembelian terselubung (undercover buy). Pembahasan ditinjau dari permasalahan dengan menggunakan teori-teori antara lain teori investigasi (William Dienstien), teori kerjasama (Roucek dan Warren), konsep investigasi, pengertian koordinasi penangkapan, dan pengertian strategi penangkapan. Penulis menyarankan agar nantinya Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan pelatihan yang lebih intensif, agar anggaran dasar dan alat operasional serta pemberdayaan informan ditingkatkan, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan sehingga penangkapan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika bisa lebih optimal.