Abstrak
Korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di sektor energi dan infrastruktur, merupakan tantangan strategis tata kelola ekonomi nasional akibat besarnya skala proyek dan risiko keuangan negara. Penegakan hukum saat ini menghadapi problem mendasar terkait kaburnya batasan antara risiko bisnis dan kerugian negara, yang memicu criminal chilling effect yaitu kondisi di mana direksi bersikap defensif dalam pengambilan keputusan strategis karena kekhawatiran akan kriminalisasi. Persoalan ini diperburuk oleh lemahnya independensi pengawasan akibat intervensi politik dan konflik kepentingan dalam penunjukan organ korporasi.