Abstrak
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghadapi paradoks mendasar dalam mereformasi kelembagaanya menuju kepolisian yang demokratis lebih dari dua dekade pasca reformasi 1998. Polri telah memiliki seluruh perangkat formal berupa undangundang, lembaga pengawas, kode etik, doktrin sipil, dan program komunitas namun belum menunjukkan transformasi kultural substantif yang menjadi esensinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis manifestasi reformasi pemolisian demokratis di Indonesia pasca reformasi, membandingkannya dengan paradigma utama pemolisian demokratis global, serta mengkonstruksi tantangan teoritik keberlanjutannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivisme dan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan studi dokumen yang melibatkan 39 informan dari lima kategori pemangku kepentingan, yaitu mantan pejabat Polri, pejabat Polri aktif, aktivis lembaga swadaya masyarakat, unsur pemerintahan dan legislatif, serta akademisi dan pengamat. Data dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman dengan teknik koding deduktif dan induktif, didukung triangulasi sumber untuk menjamin validitas. Temuan menunjukkan bahwa reformasi Polri terjebak dalam Dual-Track Reform Paradox, yakni kemajuan pesat pada dimensi struktural-instrumental yang tidak diimbangi transformasi kultural. Polri saat ini berada pada posisi pemolisian legalistik, dengan kesenjangan signifikan dari paradigma global yang diukur berdasarkan kerangka Pemolisian Demokratis D. Bayley pada standar OSCE. Penelitian ini mengkonstruksi kebaruan teoritik berupa konsep Dual Legitimacy sebagai esensi pemolisian demokratis, yakni keseimbangan dinamis antara legitimasi konsensual dan legitimasi legal dalam bingkai checks and balances serta Segitiga Teoritis yang mengintegrasikan tiga dimensi berupa Democracy in Policing, Policing in Democracy dan Police as Part of Democracy. Simpulan penelitian menegaskan bahwa esensi pemolisian demokratis yang sesungguhnya terletak pada kesediaan institusional Polri untuk dikontrol secara nyata,Revitalisasi menghendaki intervensi simultan pada empat tingkatan: negara, masyarakat, organisasi, dan individu.