Abstrak
Tawuran merupakan bentuk kenakalan remaja yang mengacu
pada bentrokan antara dua kelompok pelajar, yang saat ini sering terjadi di berbagai kota besar di Indonesia sebagaimana juga fenomena gengster remaja di Kota Semarang (Kreak), dan sudah mengarah pada tindakan kriminal. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara komprehensif melalui kerangka kesisteman tentang fenomena tindakan Kepolisian terhadap penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) pelaku tawuran oleh anggota Polrestabes Semarang yang menggunakan kekerasan verbal atau fisik