Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena intoleransi yang terjadi di internal Polri, dengan fokus pada studi kasus pembubaran ibadah yang terjadi di Cidahu. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana tindakan intoleransi tersebut dapat terjadi di lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kebhinekaan. Fokus penelitian diarahkan pada identifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya peristiwa tersebut serta dampaknya terhadap upaya transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional dan inklusif.