Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam memberikan kepastian hukum terhadap korban tindak pidana penipuan online, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peran tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang melibatkan penyidik, aparat kepolisian terkait, serta masyarakat/korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan hingga proses penyelidikan, namun belum sepenuhnya optimal dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.