Abstrak
Penelitian ini menganalisis peran Kepolisian Republik Indonesia dalam proses restorasi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Korupsi telah berevolusi menjadi kejahatan struktural dengan modus operandi yang kompleks, sehingga menempatkan masyarakat sebagai korban utama atas penyusutan aset negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menghambat optimalisasi peran kepolisian serta merumuskan upaya penguatan kewenangan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang ideal dan berorientasi pada pemulihan aset. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan pisau analisis difokuskan pada teori efektivitas hukum untuk membedah hambatan internal institusional maupun hambatan eksternal di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kepolisian dalam restorasi kerugian negara masih menghadapi kendala signifikan, antara lain keterbatasan regulasi mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, pengabaian terhadap pemeliharaan nilai ekonomis aset, serta disparitas interpretasi mengenai nilai kerugian nyata dan pasti. Selain itu, terjadi asimetri informasi yang signifikan antara Polri dan masyarakat mengenai data aset sitaan, yang berpotensi memicu mosi tidak percaya dan degradasi nilai aset akibat pengelolaan yang parsial.Ditambah, pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif dalam ranah hukum pidana korupsi menuntut Polri untuk tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman badan, tetapi juga pada pengembalian kerugian perekonomian negara secara berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan adanya perbaikan sistem yang komprehensif melalui penguatan sinkronisasi
antarlembaga penegak hukum dan pembaruan serta penyesuaian regulasi yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat demi stabilitas ekonomi nasional.