Abstrak
Kasus repatriasi 564 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dari wilayah Myawaddy, Myanmar, merupakan salah satu contoh kompleksitas penanganan warga negara dalam konteks kejahatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan praktik perdagangan orang dan eksploitasi dalam jaringan kejahatan siber. Wilayah Myawaddy diketahui sebagai salah satu pusat aktivitas kejahatan transnasional yang melibatkan korban dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam situasi tersebut, pemerintah Indonesia melalui berbagai lembaga melakukan upaya pemulangan para korban secara aman dan terkoordinasi. Salah satu institusi yang memiliki peran penting dalam proses tersebut adalah Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri yang berfungsi sebagai penghubung kerja sama kepolisian internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tata kelola global dioperasionalkan dalam proses repatriasi 564 WNIB dari Myawaddy oleh Set NCB Interpol Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta merumuskan rancangan penguatan tata kelola yang lebih optimal dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.