Abstrak
Penelitian ini mengkaji penilaian masyarakat terhadap penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Polresta Sidoarjo sebagai bagian dari transformasi pelayanan hukum Polri yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan. Tujuan penelitian adalah mengetahui penilaian masyarakat terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, menilai efektivitasnya dalam memulihkan hubungan sosial dan mencegah pengulangan tindak pidana penganiayaan, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penilaian tersebut.