Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum berbasis Restorative Justice
dalam penyelesaian konflik tanah antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di
wilayah hukum Polres Siak. Konflik pertanahan antara perusahaan perkebunan dan
masyarakat seringkali menimbulkan ketegangan sosial, gangguan keamanan, serta
berpotensi berkembang menjadi tindak pidana apabila tidak ditangani secara tepat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara para pihak. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan penegakan hukum berbasis Restorative Justice
oleh Polres Siak dalam menyelesaikan konflik tanah antara perusahaan perkebunan dan masyarakat, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya.