Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat yang menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan hukum yang serius, sementara penegakan hukum masih cenderung reaktif dan belum optimal dalam pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis data melalui predictive policing berbasis Artificial Intelligence (AI) sebagai bagian dari transformasi Polri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi eksisting PETI, pola predictive policing yang berjalan, serta implementasi Model Predictive Policing berbasis AI dalam mencegah PETI.