Abstrak
Penelitian ini berfokus pada implementasi patroli siber sebagai wujud digital policing dalam
mitigasi disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di era post-truth. Permasalahan utama yang
dikaji adalah meningkatnya volume konten DFK di ruang digital Indonesia yang berdampak pada
polarisasi sosial dan tantangan terhadap stabilitas keamanan nasional. Tujuan penelitian ini adalah
menganalisis anatomi DFK yang berkembang di era post-truth serta mengkaji implementasi patroli siber oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.