Abstrak
Penelitian ini berfokus pada implementasi patroli siber sebagai wujud digital policing dalam mitigasi disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di era post-truth. Permasalahan utama yang dikaji adalah meningkatnya volume konten DFK di ruang digital Indonesia yang berdampak pada polarisasi sosial dan tantangan terhadap stabilitas keamanan nasional. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis anatomi DFK yang berkembang di era post-truth serta mengkaji implementasi patroli siber oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.