Abstrak
Penelitian ini membahas efektivitas koordinasi antara penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana di sektor industri dan perdagangan pada Bareskrim Polri. Fokus penelitian diarahkan pada bentuk dan mekanisme koordinasi antara Polri dan PPNS dalam proses penyidikan, faktor-faktor
yang memengaruhi efektivitas koordinasi, serta implikasi lemahnya koordinasi terhadap kepastian hukum, efisiensi penyidikan, dan keadilan prosedural.