Abstrak
Tingginya angka tindak pidana di wilayah Kelapa Gading serta dampaknya terhadap rasa aman masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara cepat dan tepat. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyidikan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan
hak asasi manusia melalui penerapan asas proporsionalitas. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis implementasi asas proporsionalitas dalam penanganan tindak pidana oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami penerapan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, batasan kewenangan penyidik, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas proporsionalitas telah dilakukan dalam setiap tahapan penyidikan denganmempertimbangkan tingkat keseriusan tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kebutuhan pembuktian. Batasan kewenangan penyidik berfungsi sebagai mekanisme
kontrol agar tindakan tetap berada dalam koridor hukum. Dengan demikian, asas proporsionalitas berperan penting dalam memastikan bahwa tindakan penyidikan dilakukan secara seimbang, rasional, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.