Abstrak
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), masih menjadi permasalahan serius di wilayah hukum Polres Jepara. Berbagai upaya penegakan hukum dan rekayasa lalu lintas telah dilakukan, namun belum mampu menurunkan angka fatalitas secara signifikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan struktural, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sebagai mitra strategis Kepolisian dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).